TEORI BATAS MUHAMMAD SYAHRUR
Oleh Rahmawati
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sekitar tahun 1990-an dunia arab direbutkkan dengan penerbitan sebuah buku yang luar biasa (extra orjinary) yakni Al-kitab wa Al-Qur’an :Qira’ah Muashirah (Al-kitab dan Al-Qur’an : bacaan kontenporer) karya seorang intelektual muslim kontemporer berkebangsaan Arab-Syiriah, Muhammad Syahrur. Buku yang sangat kritis terhadap kondisi sosial politik di negara-negara Arab kontemporer ini menantang suatu milenium tradisi Islam dalam waktu yang relatif singkat, hanya satu setengah tahun buku ini mengalami empat kali cetak. Dan meskipun undang-undang pelarangan terbit dan peredarannya telah ditetapkan negara Syiria puluhan ribu copy lebih telah diperbanyak sendiri baik dalam bentuk bajakan, fax, ataupun persi copy serta beredar singga di Lebanon, Jordan, Mesir, bahkan diluar Arab[1].
Respon terhadap buku ini cukup beragam, dalam arti terjadi pro dan kontra terhadap ide-ide dan gagasan-gagasan yang terdapat di dalamnya. Penulisnya sendiri pernah dituduh sebagai agen barat dan sionis. Maraknya tanggapan dan isi buku bandingan yang telah terpublikasikan di atas menunjukkan bahwa karya Syahrur tersebut cukup dipandang kontroversial sehingga mengundang perdebatan publik terlepas dari setuju atau tidaknya penulis berkepentingan untuk menganalisa pemikiran kontenporer tentang teori batas kusunya yang tertuang dalam buku Al-kitab wa Al-Qur’an (Qira’ah Muashirah) (Al-kitab dan Al-Qur’an : bacaan kontenporer)[2]. Disamping itu sebuah kenyataan bahwa karya Syahrur ini cukup menarik untuk dikaji karena banyak menyinggung dan mendekonstruksi tema-tema Fiqhi seperti poligami, waris, zakat, wanita dalam Al-Qur’an dan dalam karyanya ini Syahur mengusik banyak ayat-ayat Al-Qur’an. Dengan demikian mengenali buku Syahrur dalam kontes wacana pemikiran keislaman kontemporer adalah hal yang penting.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan maka masalah pokok yang dikaji dalam makalah ini adalah “bagaimana teori batas yang dikemukakan Muhammad Syahrur”? dengan sub masalah sebagai berikut:
Siapa Muhammad Syahrur?
Bagaimana pemikiran teori batas Muhammad Syahrur?
II. PEMBAHASAN
Riwayat Hidup
Syahrur dilahirkan di Syiria yang penduduknya mayoritas muslim seperti umumnya yang alami negara-negara timur tengah. Dimana pernah mengalami problem moderenitas khususnya benturan keagamaan dengan gerakan moderenisasi barat. Problema ini muncul karena disamping syiria pernah diinvasi oleh prancis, juga dampak dari gerakan moderenisasi turki, di syiria pernah menjadi region dari dinasti usmaniyah (di Turki). Problema ini memunculkan tokoh-tokoh misalnya jamal al-din, al-Qasimy (1866-1914).
Muhammad Syahrur, seorang cendikiawan Mesir-Syiria, menawarkan berbagai teori inovatif dan revolusioner dalam hukum Islam. Beliau mengawali pendidikannya pada sekolah dasar dan menengah di al-Midan di pinggiran kota BG sebelah selatan Damaskus. Pada tahun 1957 belajar Tehnik Sipil di Saratow, dekat Moskow hingga tahun 1964. Sepuluh tahun kemudian dia dikirim ke Dublin untuk belajar di University College untuk memperoleh gelar MA dan Ph.D di bidang mekanika tanah dan tehnik pondasi hingga tahun 1972. Kemudian diangkat sebagai Professor Jurusan Tehnik Sipil di Univesitas Damaskus (1972-1999)[3]. Karyanya, disamping buku-buku yang terkait dengan Tehnik Bangunan ada juga al-Kitab wa al- Qur’an: Qira’ah Mu’asirah (1992) ; Dirasat Islamiyah Muasirah fi ad-Daulah wa al-Mujtama’ (Studi Islam kontemporer tentang Negara dan Masyarakat), al-Islam wa al-Imam: Manzumat al-Qiyam (Islam dan Iman dan :pilar-pilar Utama)[4].
Karyanya al-Kitab wa al- Qur’an: Qira’ah Mu’asirah memuat sejumlah ide paling kontroversial di Timur Tengah sekarang ini (2000). Sebuah karya serius yang dalam penelitiannya memakan waktu kurang lebih 20 tahun. Buku ini merupakan studi konprehensip atas kitab suci al-qur’an yang dijadikan pegangan sekaligus sumber primer umat Islam dalam memahami agamanya, juga menggali hukum dan nilai-nilainya. Pemikiran Muhammad Syahrur tentang prinsip dan dasar hukum Islam, yang merupakan hasil dari pemahamannya terhadap apa yang disebutnya dengan ayat-ayat muhkamat, konsep Sunnah Nabi, Ijma dan Qiyas. Syahrur memaparkan keempat konsep tersebut dengan pemahaman yang baru.
B. Teori Batas Muhammad Syahrur
Teori batas Muhammad Syahrur dapat digambarkan sebagai berikut; perintah Tuhan yang diungkapkan dalam al-Qur’an dan Sunnah mengatur ketentuan-ketentuan yang merupakan batas terendah (al-had al-adna) dan batas tertinggi (al-had-al-a’la) bagi perbuatan manusia. Batas terendah mewakili ketetapan hukum minimum dalam sebuah kasus hukum, dan batas tertinggi mewakili batas maksimunnya. Tidak ada suatu bentuk hukum yang lebih rendah dari batas minimum atau lebih tinggi dari batas maksimum. Ketika batas-batas ini dijadikan panduan, kepastian hukum akan terjamin sesuai dengan ukuran kesalahan yang dilakukan[5]. Artinya ketika batas-batas dilampaui maka hukuman harus dijatuhkan menurut proporsi pelanggaran yang terjadi. Jadi manusia dapat melakukan gerak dinamis di dalam batas-batas yang telah ditentukan.
Syahrur membedakan enam bentuk batasan-batasan :
1. Batas minimal[6] ( ketentuan hukum yang hanya memiliki batas bawah). Contoh larangan mengawini perempuan yang disebutkan dalam QS. Al-Nisa : 22-23. Dalam dua ayat, Allah telah menetapkan batas minimal dalam pengharaman perempuan–perempuan untuk dinikahi yang terdiri dari keluarga terdekat. Tak seorangpun boleh melanggar batasan ini dalam meski didasarkan pada ijtihad. Ijtihad hanya diperbolehkan pada usaha memperluas pihak yang diharamkan. Sebagai contoh, jika ilmu kedokteran sudah mampu membuktikan bahwa pernikahan dengan kerabat dekat, seperti anak perempuan saudara bapak atau ibu, akan memberikan pengaruh negatif pada keturunan dan juga proses pembagian harta warisan, maka ijtihad dibolehkan dalam bentuk penerapan peraturan yang melarang pernikahan dengan keluarga dekat tersebut. Pada saat yang sama, ijtihad semacam ini masih dalam koridor batasan hukumnya, atau tidak melanggar batasan hukum minimal yang telah ditetapkan Allah swt. Namun sebelum hasil ijtihad diterapkan kepada masyarakat, pihak mujtahid harus memiliki data bukti yang valid, seperti hasil analisis laboratorium kedokteran dan hasil survai terhadap sejumlah keluarga, yang mendukung ketetapan itu. Dengan demikian akan didapati, syari’at Islam sebagai syari’at yang selalu memiliki batasan-batasan, bersifat lentur, dan cenderung berubah. Namun perubahan tersebut masih berada dalam batasan hukum Allah[7].
2. Batas Maksimal (ketentuan hukum yang hanya memiliki batas atas).
Contoh batasan ini dapat ditemukan dalam QS. Al-Maidah: 38 “ pencuri, baik laki-laki maupun perempuan, maka potonglah tangan- tangan mereka”. Disini hukuman yang ditentukan mewakili batasan maksimun yang tidak boleh dilampaui. Dalam kasus ini, hukumnan bisa dikurangi, berdasarkan kondisi objektif yang berlaku dalam setia masyarakat tertentu. Tanggungjawab para mujtahid untuk menentukan pencuri yang bertipe apa yang perlu dipotong tangannya, dan tipe apa yang tidak. Tapi bagaimana dengan pencuri yang bertipe kelas atas yang dapat mengakibatkan kondisi genting, seperti data-data rahasia melalui spionase atau pencurian penggelapan uang perusahaan nasional? Dalam kasus ini, dimana keamanan Ekonomi Nasional dipertaruhkan, (Q.S.al-Maidah (5):38) tidak memakai istilah tersebut.Sebagai gantinya, (Q.S. al-Maidah :33) harus dipakai:
“ Sesungguhnya pembalasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya, dan membuat kerusakan dimuka bumi, hendaklah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangannya dan kaki mereka dengan timbal balik atau dibuang dari negeri (tempat ia Tinggal).
Demi keadilan masyarakat, para mujetahid harus menentukan hukuman yang setarap dengan kesalahan yang dilakukan[8].
3.Batas minimal dan maksimal bersamaan
Gambaran dari tipe ini ditemukan dalam QS. Al-Nisa (4):11 yang berhubungan dengan warisan. Tujuan dari ayat ini menyatakan bahwa bagian laki-laaki sebanding dengan dua perempuan, dan jika terdapat lebih dari dua anak perempuan maka bagian mereka adalah2/3 dari harta warisan.Dan jika hanya terdapat satu anak perempuan maka bagian mereka andalah setengah”. Syahrur berargumen sebuah penetapan batasan maksimun untuk anak laki-lakidan batasan minimum untuk anak perempuan. Terlepas darinapakah wanita mencari nafkah, Bagaimanapun bagian wanita tidakpernah dapat kurang dari33, 3 %, sementara bagianlaki-laki tidak pernah mencapai lebih 66,6% dari harta warisan. Jika wanita diberi 40% dan laki-laki diberi 60%, pembagian itu tidak dikategorikan melanggar terhadap batas minimum dan maksimum. Alokasi persentase bagi masing-masing pihak ditentukan berdasarkan kondisi objektif yang ada dalam masyarakat tertentu pada waktu tertentu. Contoh ini menurut Syahrur, menjelaskan kebebasan bergerak (Hanifiyah) dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum.Batasan-batasan itu ditentukan oleh masing-masing masyarakat sesuai dengan kebutuhan. Hukum tidak harus diperlakukan sebagai pemberlakuan secara literal teks-teks yang telah diturunkan berabad-abad lalu pada dunia modern.Jika aflikasi literal semacam ini diterima, dapat dipastikan Islam akan kehilangan karakter keluwesan dan pleksibilitasnya[9].
4. Batas Minimal dan maksimal bersamaan pada satu titik atau posisi lurus atau posisi penetapan hukum partikular (ainiyah). Ini berarti tidak ada alternatif hukum lain, tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih dari yang telah ditentukan.
Posisi batas ini hanya berlaku dalam kasus zina saja, yaitu batas hukum maksimal yang sekaligus posisi sebagai batas minimal berupa seratus kali cambukan sebagaimana terdapat dalam QS. Al-Nur: 2. Dalam ayat ini Allah memberikan petunjuk yang sangat jelas bahwa dalam kasus zina, hukum yang yang diterapkan adalah berupa batasan hukum maksimal sekaligus minimal, yaitu dalam redaksi
È÷ ÌÅzFy$#tÏQöquø9$#ur «!$$Î/ bqãZÏB÷sè? LäêZä. bÎ) «!$#ûïÏÎû (( ×psùù&u $yJÍkÍ5/ä.õè{ù's? wur ÇËÈ
Artinya: janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Dalam redaksi tersebut, secara jelas terdapat peringatan agar tidak memperingan hukuman. Karena hukuman tersebut juga berposisi sebagai batas minimal. Di sini, batasan maksimum maupun minimum berpadu pada satu bentuk hukuman yakni berupa seratus deraan. Tuhan menekankan bahwa pezina seharusnya tidak dikasihani dengan mengurangi hukuman-hukuman yang seharusnya ditimpahkan. Hukuman bagi pezina adalah tidak boleh kurang atau lebih dari seratus deraan[10].
5. Batas Maksimum dengan satu titik mendekati Garis lurus tanpa persentuhan. Artinya ketentuan yang memiliki batas atas dan bawah, tetapi kedua batas tersebut tidak boleh disentuh karena dengan menyentuhnya berarti telah terjatuh pada larangan Tuhan.
Posisi ini diterapkan dalam batasan hubungan fisik antara laki-laki dan perempuan. Hubungan fisik terjadi antara manusia berbeda jenis, bermula dari batasannya yang paling rendah, berupa tanpa persentuhan sama sekali antara keduanya dan berakhir pada batasan paling tinggi, berupa tindakan yang menjurus pada hubungan kelamin yang disebut sebagai zina. Ketika seseorang berada pada tahap melakukan tindakan yang menjurus pada zina, tetapi ia belum melakukan hubungan kelamin maka ia belum terjerumus pada batas maksimal hubungan fisik yang ditetapkan Allah atau dalam kondisi tersebut si pelaku belum dijatuhi hukuman zina. Tindakan zina merupakan bagian dari batasan hukum Allah yang seseorang tidak diperbolehkan berhenti padanya, atau menyentuh wilayahnya meskipun ia berada dekat pada wilayah zina. Pada batasan hukum perempuan yang dilarang nikahi, seseorang dapat tepat berhenti pada batas tersebut demikian juga dalam batas hukum pembunuhan. Tetapi, dalam batasan hukum zina, seseorang tidak dapat berhenti padanya, karena berhenti pada batas zina berarti melakukan tindakan zina. Secara teoritis, batas hukum zina yang merupakan salah satu batas hukum Allah ini berada dalam garis lurus yang seseorang akan sampai pada titik puncaknya jika ia semakin mendekatinya. Teori ini sangat sesuai dengan realitas hubungan antara laki-laki dan perempuan. Oeh karenanya, sangsi hukuman bagi pelaku zina disimbolkan dengan garis lurus, yaitu pada posisi batas maksimal sekaligus batas minimal.
6. Batas Maksimun “positif” tidak boleh dilewati dan Batas bawah “negatif” boleh dilewati[11]. Yakni ketentuan hukum yang memiliki batas atasnya positif (+) dan tidak boleh dilampaui sedang batas bawahnya bernilai negatif (-) boleh dilampaui.
Dalam kajiannya tentang batas ini, syahrur memperkenalkan kajian bunga secara baik dan terperinci. Dengan mengutip lebih dari selusin ayat-ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan masalah riba, Syahrur menjelaskan bahwa arti riba dalam bahasa Arab adalah pertumbuhan dan perkembangan dari kekayaan.Syahrur berpendapat bahwa larangan atas bunga adalah bukan ketentuan dalam Islam. Dalam mendukung pendapatnya ia menyebut bahwa umar bin khattab dilaporkan menginginkan Nabi agar menjelaskan secara eksplisit syarat-syarat status hukum bunga. Kesemua ini tentu dimaksudkan membuka jalan untuk argumen bahwa aktifitas-aktifitasekonomi yang melibatkan bunga harus dipertimbangkan berdasarkan hukum dalam Islam. Berdasarkan (QS Attaubah ayat 60, zakat adalah hanya untuk mereka yang miskin dan yang membutuhkan), Syahrur menafsirkan bahwa orang miskin dan orang yang membutuhkan dalam masyarakat modern adalah mereka yang tdak mampu membayar utang. Secara tepat untuk bagian oarang miskin QS Al-Baqarah: 276 telah menyatakan bahwa: Allah memusanakan riba dan menyuburkan sedeka oleh karena itu, masyarakat harus membantu orang miskin dan orang yang membutuhkan tannpa mengharapkan suatu balasan. Dalam diagram persamaan fungsi matematika prinsip ini digambarkan tepat berada pada titik tengah antara batas atas positif dan batas bawah negatif. Landasan qur’ani dari kebijakan finansial adalah QS. Al-Baqarah ayat: 280 yang menyatakan bahwa dan jika orang berhutang itu dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan.
Melalui karyanya yang sangat kontroversial, al-Kitâb wal Qur’ân: Qirâ’ah Mu`âshirah, Syahrur menegaskan bahwa teori limit merupakan salah satu pendekatan dalam berijtihad, yang digunakan dalam mengkaji ayat-ayat muhkamât (ayat-ayat yang bersisi pesan hukum) dalam al-Qur’an. Terma limit (hudûd) yang digunakan Syahrur mengacu pada pengertian “batas-batas ketentuan Allah yang tidak boleh dilanggar, tapi di dalamnya terdapat wilayah ijtihad yang bersifat dinamis, fleksibel, dan elastis.”
Salah satu kontribusi baru dalam kajian fikih kontemporer adalah teori limit (nadzariyyat al-hudûd) yang diusung tokoh Islam liberal asal Syiria, Muhammad Syahrur. Menurut Wael B. Hallaq, teori limit Syahrur telah mengatasi kebuntuan epistemologi yang menimpa karya-karya pemikir sebelumnya. Melalui karyanya yang sangat kontroversial, al-Kitâb wal Qur’ân: Qirâ’ah Mu`âshirah, Syahrur menegaskan bahwa teori limit merupakan salah satu pendekatan dalam berijtihad, yang digunakan dalam mengkaji ayat-ayat muhkamât (ayat-ayat yang bersisi pesan hukum) dalam al-Qur’an. Terma limit (hudûd) yang digunakan Syahrur mengacu pada pengertian “batas-batas ketentuan Allah yang tidak boleh dilanggar, tapi di dalamnya terdapat wilayah ijtihad yang bersifat dinamis, fleksibel, dan elastis”.
Paling tidak, teori limit memberikan empat konstribusi signifikan dalam pengayaan bidang fikih. Pertama, nampak bahwa dalam teori limit Syahrur, hukum Allah berada pada posisi yang elastis selama berada pada batas-batas yang ditentukan batas minimum (al-hadd al-adnâ) dan batas maksimum (al-hadd al-a`lâ). Posisinya seperti posisi pemain bola yang bebas bermain bola, asalkan tetap berada pada garis-garis lapangan yang telah ada. Pendek kata, selagi seorang muslim masih berada dalam wilayah hudûd-Allâh (ketentuan Allah antara batas minimum dan maksimum tadi), maka dia tidak dapat dianggap keluar dari hukum Allah. Contohnya: ketentuan potong tangan bagi pencuri (Q.S. al-Mâ’idah: 38).
Menurut Syahrur, potong tangan merupakan sanksi maksimum (al-hadd al-a`lâ) bagi seorang pencuri. Batas minimumnya adalah dimaafkan (Q.S. al-Mâ’idah: 34). Dari sini Syahrur berkesimpulan, seorang hakim dapat melakukan ijtihad dengan memperhatikan kondisi objektif si pencuri. Sang hakim tidak perlu serta merta harus memberi sanksi potong tangan dengan dalih menegakkan syariat, tapi dapat berijtihad di antara batasan maksimum dan minimum tadi, misalnya dengan sanksi penjara. Kalau kasus yang dihadapi adalah pejabat yang korupsi, sanksi dipecat dari jabatannya juga masih berada dalam dua batasan tadi. Syahrur beralasan, esensi sebuah sanksi hukum adalah membuat jera (kapok) si pelanggar hukum. Oleh sebab itu, negara atau pemerintahan yang tidak atau belum menerapkan sanksi potong tangan, rajam, qisas, dan beberapa sanksi hukum yang tertera di dalam Alquran maupun hadis, tidak bisa diklaim sebagai negara atau pemerintahan yang kafir sebagaimana tuduhan kalangan fundamentalis.
Dalam kasus pakaian perempuan (libâs al-mar’ah), Syahrur berpendapat bahwa batas minimum pakaian perempuan adalah satr al-juyûb (Q.S al-Nur: 31) atau menutup bagian dada (payudara), kemaluan, dan tidak bertelanjang bulat. Batas maksimumnya adalah menutup sekujur anggota tubuh, kecuali dua telapak tangan dan wajah. Dengan pendekatan ini, perempuan yang tidak memakai jilbab pada umumnya (termasuk model “jilbab gaul” yang kini sedang ngetren) sesungguhnya telah memenuhi ketentuan Allah, sebab masih berada pada wilayah di antara batas minimum dan maksimum tadi. Sebaliknya, perempuan yang menutup sekujur tubuhnya (termasuk wajah, dengan cadar misalnya) dianggap telah keluar dari hudûd-Allâh (batasan-batasan Allah), karena melebihi batas maksimum yang ditentukan Alquran. Artinya, perempuan yang mengenakan cadar dan menutup sekujur tubuhnya dengan pendekatan ini malah sudah “tidak islami”.
Kedua, dengan teori hudud, Syahrur telah berhasil melakukan pergeseran paradigma yang sangat fundamental di bidang fikih. Selama ini, pengertian hudûd dipahami para ahli fikih sebagai ayat-ayat dan hadis-hadis yang berisi sanksi hukum (al-`uqûbât) yang tidak boleh ditambah atau dikurangi dari ketentuannya yang termaktub, seperti sanksi potong tangan bagi pencuri, cambuk 100 kali bagi pelaku zina belum berkeluarga, dan lain sebagainya. Berbeda dengan itu, teori limit (nadzariyyat al-hudûd) yang ditawarkan Syahrur cenderung bersifat dinamis-kontekstual, dan tidak hanya menyangkut masalah sanksi hukum (al-`uqûbât). Teori limit Syahrur juga menyangkut aturan-aturan hukum lainnya, seperti soal libâsul mar’ah (pakaian perempuan), ta`addud al-zawj (poligami), pembagian warisan, soal riba, dan lain sebagainya.
Ketiga, dengan teori hududnya, Syahrur telah melakukan dekonstruksi dan rekonstruksi terhadap metodologi ijtihad hukum, utamanya terhadap ayat-ayat hudûd yang selama ini diklaim sebagai ayat-ayat muhkamât yang bersifat pasti dan hanya mengandung penafsiran tunggal. Bagi Syahrur, ayat-ayat muhkamât juga dapat dipahami secara dinamis dan memiliki alternatif penafsiran, sebab al-Quran diturunkan untuk merespon persoalan manusia dan berlaku sepanjang masa. Semua ayat al-Quran tidak saja dapat dipahami, bahkan bagi Syahrur dapat dipahami secara pluralistik, sebab makna suatu ayat itu dapat berkembang, tidak harus sesuai dengan makna (pengertian) ketika ayat itu turun. Walhasil, penafsiran suatu ayat sesungguhnya bersifat relatif dan nisbi, sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan kata lain, melalui teori limit, Syahrur ingin melakukan pembacaan ayat-ayat muhkamât secara produktif dan prospektif (qirâ’ah muntijah), bukan pembacaan repetitif dan restrospektif (qirâ’ah mutakarrirah).
Keempat, dengan teori hudud, ajaran Islam benar-benar merupakan ajaran yang relevan untuk tiap ruang dan waktu dalam pandangan Syahrur. Syahrur berasumsi, kelebihan risalah Islam adalah bahwa di dalamnya terkandung dua aspek gerak, yaitu gerak konstan (istiqâmah) serta gerak dinamis dan lentur (hanîfiiyah). Sifat kelenturan Islam ini berada dalam bingkai teori limit yang oleh Syahrur dipahami sebagai batasan yang telah ditempatkan Tuhan pada wilayah kebebasan manusia. Kerangka analisis teori limit yang berbasis dua karakter utama ajaran Islam ini (aspek yang konstan dan yang lentur) akan membuat Islam tetap survive sepanjang zaman Dari situlah diharapkan lahir paradigma baru dalam pembuatan legislasi hukum Islam (tasyrî’), sehingga memungkinkan terciptanya dialektika dan perkembangan sistem hukum Islam secara terus-menerus.
III. PENUTUP
KESIMPULAN
1. Syahrur dilahirkan di Syiria, seorang cendikiawan Mesir-Syiria, menawarkan berbagai teori inovatif dan revolusioner dalam hukum Islam. Beliau mengawali pendidikannya pada sekolah dasar dan menengah di al-Midan di pinggiran kota BG sebelah selatan Damaskus. Pada tahun 1957 belajar Tehnik Sipil di Saratow, dekat Moskow hingga tahun 1964. Sepuluh tahun kemudian dia dikirim ke Dublin untuk belajar di University College untuk memperoleh gelar MA dan Ph.D di bidang mekanika tanah dan tehnik pondasi hingga tahun 1972 dan diangkat sebagai Professor Jurusan Tehnik Sipil di Univesitas Damaskus pada tahun 1972-1999.
2. Teori batas Muhammad Syahrur mengemukakan bahwa Islam bersifat lurus dan pasti berada dala batas-batas hukum dan pilar-pilar moral. Pada sisi lain Islam bersifat luntur dengan memberikan ruang gerak ijtihad di antara batasan-batasan hukum Allah. Dalam ketentuan batas-batas hukum Islam bersifat tetap dan pasti istiqamah tetapi dalam gerak ijtihad di antara batas-batas hukum tersebut Islam bersifat lentur dan dinamis.
DAFTAR PUSTAKA
Clark, Peter, The Shahrur phenomenon: A. Liberal Islamic Voice from Syiria” Dalam Islam and Christian-Muslim Relation, Vol.7. No 3, 1996.
Munjid, Mahir al, Al-Ishkaliyyah al-Manhajiyyah fi al-Kitab wa al-qur’an: Dirasah Naqdiyyah, dalam Alam al-fikr, t.tp., t.p, t.t
Kurzman, Charles, Wacana islam liberal: Pemikiran Islam kontemporer tentang Isu-isu Glbal, (Jakarta: Paramadina, 2001.
Syahrur, Muhammad, al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Muashirah, Damaskus: al-Ahalliy li at-Tiba’ah wa al-Nashr wa al-Tauzi, 1992.
Wael B. Hallaq, Prinsip dan Dasar Hermeuetika Hukum Islam Kontemporer, terjemahan Al-Kitab wa al-Qur’an Qiraâh al Muashirah, Yokyakarta: elSAQ press, 2007),
[1] Peter Clark, The Shahrur phenomenon: A. Liberal Islamic Voice from Syiria” Dalam Islam and Christian-Muslim Relation,( Vol.7. No 3, 1996), h. 337.
[2] Mahir al-Munjid, Al-Ishkaliyyah al-Manhajiyyah fi al-Kitab wa al-qur’an: Dirasah Naqdiyyah, dalam Alam al-fikr, (t.tp., t.p, t.t), h. 160.
[3] Charles Kurzman, Wacana islam liberal: Pemikiran Islam kontemporer tentang Isu-isu Glbal, (Jakarta: Paramadina, 2001), h. 210.
[4] Munjid, Loc.cit
[5] Muhammad Syahrur, al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Muashirah, ( Damaskus: al-Ahalliy li at-Tiba’ah wa al-Nashr wa al-Tauzi, 1992), h.30-32.
[6]
[7] Wael B. Hallaq, Prinsip dan Dasar Hermeuetika Hukum Islam Kontemporer, terjemahan Al-Kitab wa al-Qur’an Qiraâh al Muashirah, (Yokyakarta: elSAQ press, 2007), h. 31
[8] Ibid., h.34
[9] Ibid., h. 38
[10] Muhammad Syahur, Op.cit., h.463
[11] Istilah ‘positif” dan “negatif” disini bukan istilah moral (baik dan Buruk) tetapi istilah matematika ‘pasitif (plus) berarti di atas garis nol, dan negatif (minus) dibawah garis nol.
Minggu, 01 Maret 2009
Islam di Prancis
PERKEMBANGAN ISLAM DI PRANCIS
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kajian sosiologi dan demografis menyatakan bahwa, Eropa tidak bersentuhan dengan Islam kecuali hanya baru-baru ini saja. Akan tetapi Islam sesungguhnya merupakan bagian tak terpisahkan dari Eropa. Eropa dan dunia Islam telah saling berhubungan dekat selama berabad-abad.Islam hadir di benua Eropa sejak pertama kali Islam datang melalui perdagangan dan diplomasi. Sejarah kedatangan kaum muslimin ini dapat ditelusuri dalam empat fase, yaitu; periode pertama, periode kekhalifaan Islam di Spanyol, pulau Mediterrania, kantong-kantong kecil di Prancis Selatan, Sicilia, dan Italia Selatan[1], periode ini berakhir dengan dikalahkannya bangsa norman di Sicilia dan Italia Selatan pada abad ke 11 serta tuntasnya penaklukan kembali Spanyol dengan direbutnya Granada oleh penguasa Kristen pada tahun 1492. Yang ditinggalkan dari masa tersebut adalah khazanah intelektual dan kultural Eropa. Periode kedua berkaitan dengan penyerbuan tentara Mongol paa abad ke 13. Setelah pertemuan dengan kaum muslimin berlangsung, beberapa generasi penguasa Mongol masuk Islam. Periode ketiga adalah periode ekspansi kekhalifahan Turki Usmani ke wilayah Balkan dan Eropa tengah pada abad ke 14 dan ke 15. Salah satu peninggalan yang terbesar adalah orang Turki yang hingga saat ini masih aktif dalam melakukan Islamisasi baik bagi penduduk wilayah tersebut, hingga Albania menjadi negara dan penduduk mayoritas muslim hingga saat ini dan beberapa kelompok etnis Slavia, Bosnia Hercegovina, dan beberapa bagian negara Bulgaria. Periode keempat adalah periode kedatangan kaum muslimin di Eropa Barat. Periode ini merupakan migrasi kaum muslimin dalam jumlah besar terutama ke Prancis, Jerman , Inggris setelah perang dunia kedua. Inilah kemudian yang disebut dengan komunitas muslim baru di Eropa[2].
Komunitas-komunitas muslim yang sekarang hidup di Eropa dapat dibagi dalam dua kategori. Pertama, Komunitas yang bertahan hidup dengan kejatuhan imperium Usmani, terkonsentrasi di Eropa Timur. Kedua, komunitas yang berimigrasi karena kolonisasi Eropa masa lalu di negeri-negeri muslim, terkonsentrasi di Eropa Barat[3].
Salah satu negara besar Eropa yang mengalami kemajuan dalam perkembangan Islam dewasa ini adalah Prancis. Lalu kapan Islam masuk ke Prancis dan bagaimana perkembangannya? Makalah ini menjawab pertanyaan tersebut dengan menyajikan data masuk dan perkembangan Islam di Prancis.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka masalah pokok yang dibahas dalam makalah ini adalah “ Bagaimana perkembangan Islam di Prancis”?. Dengan sub-sub masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana Islam masuk ke Prancis?
2. Bagaimana perkembangan Islam di Prancis?
3. Hambata-hambatan apa saja yang dihadapi Islam di Prancis?
II. PEMBAHASAN
A. Masuknya Islam Di Prancis
Perkenalan Prancis dengan Islam sudah berlangsung lama, pada abad X Islam mencoba memperluas daerah kekuasaannya, tetapi gagal sebab di abad pertengahan ini, Islam sibuk menghadapi perang salib dan akhirnya mereka meninggalkan Prancis[4]. Demikian pula Prancis pernah menjajah negeri-negeri Islam seperti Aljazair, Maroko, Tunisia, Senegal, Mali dan libanon. Bahkan Prancis pernah menjadikan Aljazair sebagai salah satu provinsinya[5]. Selanjutnya bangsa Prancis pernah menginjakkan kakinya di Mesir di saat Napoleon menaklukan Mesir pada tahun 1798. Penaklukan ini sudah lama diinginkan oleh Raja Louis XIV untuk memudahkan jalur perdagangan melalui Laut Merah dan Laut Tengah menuju ke Timur dan ke India[6].
Masuknya Islam di Prancis ini menjadi signifikan bersamaan dengan kolonialisasi Prancis di Afrika Utara yang dimulai ada tahun 1830. Para pedagang dikenal dengan istilah turcos datang dari Aljazair setelah tahun 1850, menyusul kemudian imigran Maroko yang bekerja di dermaga Merseilles, kontruksi pembangunan kota Paris dan di sektor pertambangan di Prancis bagian selatan.
Sesudah perang dunia I, Prancis sangat kekurangan tenaga kerja dan untuk mengejar kekurangan ini imigrasi orang-orang Aljazair pun didorong. Pada tahun 1924 penduduk muslim mencapai 120.000 orang. Imigrasi muslim ke Prancis ada kecenderungan naik setelah perang dunia II, dengan penduduk muslim mencapai 240.000 pada tahun 1950[7].
Pada awal abad XX, gelombang pekerja berdatangan lagi ke Prancis, utamanya setelah Aljazair merdeka tahun 1962. Pekerja itu terdiri atas warga Aljazair, Maroko, dan Tunisia. Pada tahun 1974 pemerintah Prancis mengeluarkan deregulasi tentang bolehnya membawa istri dan keluarga bagi para pekerja tersebut.
Seiring dengan perkembangan waktu, jumlah orang-orang Islam bertambah dan semakin plural. Hal ini ditandai dengan hadirnya pendatang Turki, Afrika (Senegal, Mali, Mauritania), Timur Tengah (Mesir, Siria, Iraq, Lebanon), Asia Barat dan Tengah (Iran, Afganistan,Pakistan). Disamping pekerja, masuk pula para pelajar, intelektual, dan professional muslim di Prancis ini yang menyebabkan Islam secara perlahan namun pasti mengalami perkembangan dan pertambahan hingga Islam menjadi agama kedua di Prancis setelah Kristen.
B. Jumlah Komunitas Muslim
Jumlah kaum muslim di Prancis jika dihitung secara pasti memang agak sulit, tetapi memperkirakannya sesuai dengan sensus boleh jadi dapat membantu memprediksi jumlah masyarakat muslim.Secara umum komunitas muslim di Prancis terdiri atas empat unsur:
1. Orang asing yang berasal dari negara muslim yang sudah lama di Prancis. Pada sensus tahun 1990 dilaporkan berjumlah 614.207 (Aljazair), 575.652 (Maroko), 206.336 (Tunisia)197.712 (Turki).
2. Orang Aljazair yang berkebangsaan Prancis. Sejak Aljazair merdeka, sebagian mereka ada yang pindah ke Prancis dan memilih menjadi warga negara Prancis. Menurut data yang ada, mereka berjumlah kurang lebih 500.000 orang.
3. “Prancis Baru” yaitu muslim yang mendapatkan hak kewarganegaraan akibat kelahiran atau naturalisasi. Mereka ini memiliki akses yang cukup luas untuk berkiprah di masyarakat Prancis.
4. Komunitas Prancis yang memeluk Islam. Komunitas ini memiliki peran penting yang memberikan mediasi antara masyarakat muslim dengan masyarakat Prancis pada umumnya[8]. Mereka inilah yang secara nasional dan natural dianggap sebagai penduduk asli Prancis yang mengetahui seluk beluk budaya dan peradaban masyarakat Prancis. Olehnya itu sangat wajar, jika mereka menjadi penghubung utama antara masyarakat muslim dari berbagai etnis dengan masyarakat Prancis pada umumnya. Menurut sensus tahun 1990, jumlah laki-laki muslim 60% dibanding perempuan yang mencapai 40%. Akan tetapi menurut J.L.Esposito[9], angka ini kemungkinan besar akan berubah mengingat banyaknya imigran perempuan Turki yang masuk ke Prancis.
Pada tahun 2003, laporan intelejen Perancis menyebutkan sejumlah pemeluk Islam baru di Perancis tahun itu mencapai jumlah 50 ribu orang. Disebutkan pula bahwa kebanyakan mereka memeluk Islam atas upaya Jamaah Da’wah wa Tabligh yang berbasis di Pakistan dan memusatkan banyak kegiatannya di ibukota Perancis, Paris. Dalam laporan intelejen yang disebarkan oleh harian Le Figaro, disebutkan, “Fenomena pemeluk Islam menjadi perhatian di Paris dan mengundang perhatian lebih serius”.
Gerakan pemelukan Islam banyak terjadi di sektor Aison, sebuah lokasi di Selatan Paris. Di tempat itu saja disebutkan ada sekitar 1000 hingga 2000 orang Perancis yang memeluk Islam di antara total penduduk 50 ribu orang Perancis yang tinggal di sana. Secara umum jumlah Muslim di Perancis berjumlah 6 juta orang. Menurut laporan Islamic Center Eifrey, wilayah di Aison, hampir setiap pekan ada dua sampai tiga orang yang masuk Islam. Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa kebanyakan orang Prancis yang memeluk Islam umumnya adalah orang-orang yang tidak memiliki keyakinan agama sebelumnya, lalu mereka mendapatkan Islam yang mengisi kekosongan rohani mereka. Di samping itu ada juga yang sebelumnya memiliki kaitan dengan peradaban Kristen tapi kemudian mereka memeluk Islam.
Jamaah Dakwah wat Tabligh yang berbasis di Pakistan disebutkan cukup banyak berperan besar menjadikan para pemuda perancis masuk Islam. Dijelaskan bahwa di Aison misalnya, ada sekitar 400 orang anggota Jamaah Tabligh dan simpatisannya di sana. Merekalah yang menyerukan berbagai siraman rohani sehingga diterima oleh para pemuda kampung[10].
Dalam praktek keagamaan sehari-hari, tampak pola keberagamaan menggunakan mazhab sunni karena mayoritas mereka berasal dari Afrika Utara. Meski demikian, terdapat pula akulturasi budaya dan pola keagamaan dari dunia Islam lainnya.
Wilayah-wilayah yang dihuni muslim tidaklah homogen di seluruh daerah-daerah utama Prancis. Mereka menyebar keberbagai pelosok dan membaur dengan masyarakat Prancis. Pada umumnya mereka sebagai pekerja kasar yang tinggal di daerah pusat industri kota Paris dan di daerah selatan lembah Rhone serta di bagian Timur dan Barat.
Di samping itu perkembangan Islam secara kuantitas ini akan terus meningkat, mengingat Islam akan terus dianut oleh mereka yang terlahir dari keturunan muslim yang secara konsisten memegang teguh ajaran agamanya. Ajaran Islam yang begitu dikenal di permukaan antara lain sholat, perayaan idul fitri/adha, puasa, khitan dan penguburan jenazah.
C.Aktifitas Sosial dan Keagamaan
1. Aktifitas sosial
Pada mulanya Islam di Prancis begitu identik dengan tempat kerja seperti pabrik dan asrama serta tampak menjadi komunitas tidak menetap (berpindah-pindah) sesuai dengan situasi dan kondisi. Akan tetapi sejak tahun 1974 ketika kebijakan reuninfikasi famili dikeluarkan pemerintahan mereka tampak stabil dan eksistensi mereka begitu signifikan di berbagai sector riil seperti proyek perumahan, sekolah dan penataan kota.Terlebih lagi bagi pekerja imigran, keberadaan suami/istri dan anak-anak membuang ide mereka jauh-jauh untuk kembali ke tanah kelahiran.
Hanya saja irama dan ritme kehidupan sehari-hari tanpa semakin kompetitif dan terkadang diisi dengan konflik dalam masyarakat yang kurang begitu ramah menyambut kedatangan mereka.Norma dan nilai kehidupan begitu sulit dimengerti di dalam populasi yang begitu ramah meyambut keberadaan mereka. Norma dan nilai kehidupan begitu musykil (sulit dimengerti) di dalam populasi yang begitu plural semacam ini. Identitas muslim sebagai identitas budaya merupakan salah satu tumbuhnya sintemen tersebut.
Kondisi semacam ini berakhhir pada tahun1970-an dengan dibukanya sarana ibadah diberbagai tempat seperti di pabrik Renaul Bilancourt, ditambah pula dengan adanya mogok kerja pekerja yang dilakukan pada tahun 1982-1983, Islam kembali menjadi faktor yang diperhitungkan, sebab mayoritas pekerja adalah muslim.
Pada saat yang bersamaan komunitas muslim juga berperan aktif dalam berbagai kegiatan sektor termasuk sektor perdagangan.Komoditi berlabel halal tidak sulit ditemukan di toko-toko. Sementara sarana ibadah semakin bertambah. Penelitian resmi menyebutkan ada 1.035 sarana ibadah menjelang tahun 1989, sementara tahu 1983 hanya mencapai 255 buah. Itu berarti ada penambahan sebanyak 780 buah sarana ibadah dalam rentang waktu 6 tahun. Di samping itu bukan pemandangan yang asing lagi bila di jalan ditemukan wanita yang berjilbab.
2. Aktifitas keagamaan
Lahirnya undang-undang 3 Oktober 1981 tentang hak berserikat dan berkumpul memberikan angin segar bagi masyarakat muslim. Negara menjamin kebebasan memeluk dan menjalankan syariat agama masing-masing pemeluknya. Prancis menerapkan konsep sekularisme[11]. Dan inilah kemudian menumbuhkan spirit munculnya organisasi-organisasi Islam di seluruh Prancis yang menjadi bagian dinamika dari gerakan dakwah.
Organisasi masyarakat muslim ini dapat dikelompokan menjadi dua yaitu organisasi kebudayaan dan keagamaan. Organisasi keagamaan bercirikan visi dan misi kegamaan yang dilengkapi dengan gedung dan pendanaan.Slogan “seiman dan seagama” menjadi jargon mereka dalam menghidupi organisasi ini. Dengan memperkenalkan Islam sebagai sebuah agama Univesal, gerakan ini memainkan peranan penting dalam aktifitas social-keagamaan. Berdasarkan jenis kajian dan gerakan dakwahnya organisasi tersebut dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a. Organisasi Islam yang bergerak dalam kegiatan dakwah di samping berbagai layanan keagamaan sosial bagi anggotanya, seperti peningkatan kesalehan diri, imam dan praktik (foi et pratique) yang merupakan cabang dari gerakan Islam dakwah Jamaah Tabligh (Jama’at at-Tabligi wa ad Da’wah) kelompok-kelompok dakwah yang berpusat di Pakistan, Gerakan Ikhwanul Muslim di Mesir.
b. Organisasi yang kurang memperlihatkan ciri yang kurang Islam dibandingkan yang pertama. Kebanyakan dari mereka berusia muda dan cenderung mengaitkan diri dengan kebudayaan negeri asal mereka.Seperti Generastion Egalite (Generasi Kesamaan), dan Generation Beur (Generasi Imigran Afrika Utara), mewakili protes kalangan muslim muda yang diperlakukan sebagai kelas kedua.Sementara itu, organisasi kaum muslim Prancis keturunan Aljazair merupakan bagian kelompok oposisi politik yang sering menjadi unsur penting dari kelompok faksional Aljazair. Tujuannya adalah mengkaji relevansi kehidupan social Islam di tengah masyarakat sekuler Prancis, serta mencari paradigma socio-cultural Islam yang berorientasi kepada nilai-nilai cultural dan social masyarakat.
Untuk mengkoordinasi berbagai organisasi yang tumbuh dan berkembang, maka di negeri ini dibentuklah (Nationaal Federation of Muslim France atau Federation Nationale des Musulmans de France (FNMF) berusaha memperebutkan pengaruh di dalam komunitas muslim dan Masjid Paris (Organisation de Islamiques de Frence) berada dibawah naungan Departemen Dalam Negeri Prancis yang sering mengadakan diskusi keislaman di Prancis, menggagas berbagai macam diskusi.
Sementara itu, sikap akomodatif dari pemerintah prancis diwujudkan dalam bentuk conseil Religieux de I’slam en Frence (Dewan Keagamaan Islam di Prancis) COIRIF di bawah naungan Departemen Dalam Negeri. Dewan ini terdiri dari beberapa pemuka muslim yang diberi tugas untuk melakukan pengajian masalah-masalah kaum muslim Prancis.
Konsekkuensinya adalah munculnya persoalan tertentu di tengah komunitas kaum muslimin untuk menentukan:
1. Pegawai yang bertanggungjawab dalam penyembelihan binatang dan mendapatkan sertifikat dari pemerintah.
2. Koordinasi penetapan awal dan akhir bulan ramadhan
3. Bentuk dan ukuran kuburan muslim
4. Pegawai rohaniawan yang bertugas di rumah sakit, penjara dan barak tentara.
Usaha untuk mendirikan Institute Teologi yang bertujuan mencetak para pemimpin agama tidak pernah terwujud.Tahun 1992, UOIF telah mewisuda alumni sekolah teologi akan tetapi tidak didukung oleh organisasi organisasi Islam lainnya. Oleh karena itu NFMF dan mesjid Paris masing-masing mendirikan institute di akhir tahun 1993.
Secara kelembagaan , Islam dan Kristen memiliki hubungan yang cukup harmonis Prancis merupakan Negara barat dimana sebuah kantor untuk hubungan Islam dibuat oleh gereja Katolik pada tahun 1973 dan dibentuk komisi Islam–Gereja Katolik yang kemudian diikuti oleh Protestan.
Perkembangan Ilmu Keislaman
Salah satu ilmu keislaman yang berkembang di Prancis adalah bahasa Arab. Bahasa Arab sebagai bahasa Alquran berkembang seirama dengan perkembangan Islam. Lembaga yang bernama Guillume Postel di College de France, didirikan tahun 1539 merupakan sebuah lembaga yang begitu concern dengan pembelajaran bahasa Arab, budaya dan sastra timur[12]. Professor pertama yang dinominasikan mengajar bahasa Arab di Universtas ini adalah Sylvestre de Sacy. Pakar lainnya adalah William Marcais.
Pentingnya bahasa Arab diajarkan di Prancis sebagai bahasa asing mengingat banyaknya imigran asing terutama dari Afrika Utara, Tunisia, Maroko dan Aljazair datang ke Prancis. Sekarang ini bahasa Arab di Prancis setara dan diajarkan bersamaan dengan bahasa Inggris, Jerman dan bahasa dunia lainnya dijenjang pendidikan formal.
Selanjutnya E.Levi Provencal (1894-1956) adalah seorang yang mempelajari bahasa, sejarah dan sastra Arab di Prancis. Ia memulai kariernya di lembaga Des Hautes d,Etudes dan menghabiskan waktunya di Universitas Aljazair. Kembali ke Prancis setelah perang dunia kedua dan mendirikan institud E’tudes Islaiques yang masih tetap eksis di sarbonne. Lembaga lainnya diSarbonne ini adalah lembaga filologi dan sastra arab didirikan oleh R. Blachere[13]. Lembaga ketiga yang memfokuskan pada kajian yang sama adalah di Bordeaux dipimpin oleh Professor R.Brunschving. Pusat kajian ke empat di Lyions dipimpin oleh Professor T.Fahd Claude Cahen.
Selain lembaga-lembaga pendidikan di atas, terdapat pula sejumlah universitas yang mengkaji ilmu-ilmu keislaman (Islamic Studies) di Prancis. Universitas tersebut adalah Nancy University, Clertmont – Ferrand, Toulouse, Rennes dan Lille, bahkan menteri Pendidikan Prancis Alain Savaryresm, pada tahun 1983 memutuskan bahwa kajian-kajian bahasa Arab dianggap prioritas nasional di Prancis. Hanya saja kendala utama yang dihadapi Prancis adalah minimnya sumber daya manusia yang sanggup mengajarkan studi-studi keislaman ini.
Pada bidang akademika, juga berkembang artikel.Salah satu di antaranya adalah terbitnya artikel “Perspertive” oleh Robert Brunshving berbentuk jurnal studia Islamica yang menguraikan beberapa pendekatan baru bagi para Islamolog. Ia juga menerbitkan karya “Etudes d’ Islamaologie” berisi tentang studi keislaman yang berkaitan dengan isu-isu social dan cultural.
Salah seorang cendekiawan yang pemikiran keislamannya begitu mengglobal dan memberikan pengaruh yang cukup signifikan dalam kajian-kajian studi keislaman dunia terutama di bidang islamologi, filsafat, bahasa, ilmu social, filologi dan lain-lain di Prancis adalah Muhammad Arkoun[14]. Dialah guru besar dan mantan direktur Institude of Arab and Islamic di Universitas Sorbonne serta Editor Jurnal Arabica.
Cendikiawan muslim lainnya dari Prancis adalah Dr. Bruno Giuderdoni, ahli Astrofisika dari Universitas Paris.Ia pernah menjadi salah satu bintang dalam Konferensi Riset Sains dan Spiritual II (Science and Spiritual Quest, disingkat SSQ). Bruno satu-satunya ilmuan muslim yang berbicara dalam perhelatan ilmuwan dunia di gereja Memorial Universitas Harvard, Amerika Serikat. Ia secara fasih berbicara tentang teori kosmologi mutakhir, misalnya pengembangan kaotik (chaotic inflation) yang dihubungkan dengan konsep Islam. Bruno mendapatkan gelar doctor di bidang tersebut pada tahun 1986 di universitas Paris. Setelah menjadi guru fisika di SMU Prancis di Maroko selama dua tahun, Bruno memeluk agama Islam pada tahun 1987 dan mengubah namanya menjadi Abdul –al Haqq.
Sejak 1988, Bruno bekerja di the Paris institute of Astrphysics, yang didukung The French National Center for Scientific Reseach. Bidang riset utamanya kosmologi ovservasi, dan lebih khusus pembentukan galaksi dan evolusi. Dalam bidang ini Bruno telah menerbitkan 80 buah makalah dan mengorganisasikan berbagai konferensi International. Bruno kini anggota Dewan Penasehat Yayasan Jhon Templeton (AS) dan Dewan Penasehat Sains pada Program SSQ II tersebut.
Di luar karier resmi, Bruno mengelola program televise “mengenal Islam”, yang ditayangkan saluran televisi pemerintah Prancis setiap ahad pagi. Bersama beberapa koleganya, ia juga mendirikan Lembaga Islam untuk sudi lanjut pada tahun 1995, yang bertujuan membantu warga muslim di Eropa menemukan dimensi intelektual dalam Islam. Selain menyampaikan berbagai ceramah tentang spiritualitas, dialog antar agama, dan hubungan sains dan agama, Bruno telah menerbitkan 40 makalah tentang teologi dan mistik Islam[15].
D. Hambatan-hambatan yang dihadapi Islam di Prancis
Meski Islam berkembang pesat di Prancis , bukan berarti Islam tidak mengalami hambatan. Pluralitas masyarakat, faktor sintimen ekonomi, social, ras dan juga agama memicuh terjadinya kecemburuan (konflik) di tengah-tengah masyarakat.
Problem yang tak kalah seriusnya adalah soal identitas keislaman. Prancis yang menganut sistem sekuler (pemisahan agama dan negara), tentu menghadapi kendala-kendala tertentu bagi hak-hak keberagamaan para muslim. Soal persediaan makanan halal misalnya, atau hak mengenakan jilbab bagi muslimah di ruang-ruang publik, termasuk di sekolah, kerap mewarnai tarik ulur ketegangan antara komunitas muslim dengan pemerintah.
Menteri Dalam Nageri Prancis sebelum Sarkozy, Charles Pasqua, pernah bersumpah akan menyapu bersih kaum fundamentalis Islam” dari negerinya. Menurutnya, Prancis adalah negara sekuler. Karenanya semua muslim Prancis harus menyesuaikan diri dengan keadaan misalnya berpakaian ala eropa. Pasqua membeberkan kecurigaannya terhadap Islam sebagai ancaman atas kepentingan tradisi dan budaya Prancis.
Selain itu Pasqua juga tak menghendaki pelajaran Agama Islam diajarkan di sekolah. Beberapa buku Islam yang selama ini dipakai dinyatakan terlarang. Dengan dalih melanggar hokum, Pasqua juga melarang dibukanya beberapa madrasah yang mempelajari al-Qur’an. Kepada warga non Muslim, ia menyeruhkan agar waspada akan segala hal yang berbau Islam seperti jilbab[16].
Pasqua gencar melakukan kampanye “pengosongan kaum imigran”. Ia berdalih, Prancis tidak lama lagi akan menjadi “Negara Imigran”. Kecemasan pasqua dan kalangan pemerintah Prancis itu antara lain karena agama atau nilai-nilai Islam yang dianut para imigran ketika di negeri asalnya, tetap dipertahankan dalam kehidupannya di Prancis, sehingga turut berperan besar dalam penyebaran Islam di Negara itu apalagi umat Islam tanpa berupaya eksis dan menunjukkan keislamannya, tanpa harus larut dalam budaya Prancis (Barat). Tak heran jika Charles Pasqua berteriak ketakutan: “ Kami ingin Islam mau mengikuti aturan main yang berlaku di Prancis.”
Kondisi ini diperparah lagi setelah terjadinya serangan 11 September 2001 yang menghancurkan gedung Word Trade Center (WTC) di Amerika. Islam tertuduh sebagai agama teroris”[17].
Menurut laporan kepolisian Prancis, pada tanggal 7 April 2004, mesjid agung di Strasburg dibakar dan dindingnya digambari salib. Polisi mensinyalir kelompok Kristen yang menjadi actor intelektuanya.Pada April 2003 lalu, muslim Prancis membentuk sebuah lembaga bernama French Council for the Muslim Religion atau dewan Nasional Muslim Prancis yang dipimpin Imam Masjid Paris, Dalil Boubakeur, asal Aljazair yang bermukim di Paris. Kalangan politisi dan pejabat Prancis sudah lama merasa cemas akan perkembangan Islam yang kian hari kian banyak jumlah pemeluknya. Ditambah keberanian berekspresi seperti memakai jilbab, perkembangan itu menimbul kekhawatiran, Prancis akan menjadi kloni Islam atau Negara Imigran Muslim”.
Perkembangan Islam di Prancis meningkat seirama dengan meningkatnya kekhawatiran pemerintah Prancis.Karena itu seorang pemimpin partai Nasional Prancis, Bruno Meqret, melontarkan sinyalemen tentang apa yang disebut “koloni Islam atas Prancis”.Merget mengecam adanya pertumbuhan kekuatan Islam di negerinya.
Namun berbeda dengan Pasqua, presiden Nicolas Sarkozy, ketika hadir dalam buka puasa bersama warga Muslim di Masjid Raya di Paris dan melakukan dialog dengan para ulama Muslim di negeri itu. Pada kesempatan itu, Sarkozy menyatakan bersumpah akan melindungi hak-hak warga Muslim Prancis.”Saya akan berada di sisi kalian semua untuk membela hak-hak kalian. Saya juga minta kalian berada di pihak saya dengan menjalankan tugas-tugas kalian, ” kata Sarkozy, Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa orang di pemerintahannya yang juga menjalankan ibadah puasa. “Ini menunjukkan bahwa dari lapisan atas sampai lapisan bawah masyarakat, Islam merupakan bagian integral dari negeri ini, ” tukas Sarkozy.
“Mungkin akan banyak yang menentang hal ini, tapi Islam juga Prancis, ” sambungnya.Namun Sarkozy juga meminta agar semua warga negara menghormati nilai-nilai yang berlaku di Prancis, misalnya pemisahan antara gereja dan negara. Ia juga menyatakan mengecam pihak yang menggunakan nama Islam dalam melakukan tindakan kekerasan.
Ia melanjutkan, “Saya tidak pernah mengkhianati komitmen saya untuk memberikan dukungan penuh pada Islam di Prancis dan untuk melawan ekstrimisme dengan seluruh kekuatan saya. Dua hal ini berjalan beriringan.
“Ada kelompok ekstrimis yang ingin mengakhiri kedamaian di negeri ini. Mereka yang membunuh dengan mengatasnamakan Islam dan ingin mendorong dunia ke dalam perang agama secara global telah memperburuk citra Islam, ” tandasnya[18].
Dari pernyataan presiden Sarkozy tersebut nampak bahwa umat Islam di Prancis harus menyesuaikan keislamannya dengan kondisi sekularis Prancis, jika tidak, mereka tetap dianggap musuh dan bukan warga Prancis.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari uraian tersebut sebagai berikut:
1.Jumlah muslim di Prancis dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, sampai sekarang jumlah muslim di Prancis Kurang lebih 6 juta jiwa. Ini berarti perkembangan Islam di Prancis mengalami kemajuan.
2. Tantangan utama masyarakat Islam Prancis adalah sekularisme, meski oleh sebagian kalangan persoalan ini di sisi lain juga memberi efek yang positif.
DAFTAR PUSTAKA
AE.Priyono, Ensiklopedi tematis Dunia Islam Dinamika Masa Kini, Jakarta: Ihtir Baru, Van Hoven, 2002.
Ahmad Syalabi, alTarikh al-Islami wal al-Hadarat al-Islamiyah, Jilid II. Cairo: Maktabat al-Nahdat al-Misriyah, t.th.
Harun Yahya, Artikel Islam Agama yang Berkembang Paling Pesat di Eropa, http://www.eramuslim.com.
Hasan Ibrahim hasan, Islamic History and Culture. Diterjemahkan oleh Djahdan Humam dengan judul sejarah dan kebudayaan Islam, Yokyakarta: Kota Kembang ,1989
http/WWW.Eramuslim, co.id.
Http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=481
http://www.Islam.Lib.com.
Http://www/SSQ,Jschaal@.Ssq.net
John L.Esposito, The Oxfortd Encycloppedia of The Modern World, Vol.2. New York: Oxford University Press, 1995
M. Ali Kettani,Minoritas Muslim di Dunia Dewasa ini, Jakarta: Rajawali Press, 2005
Muhammad Arkoun, Studi Islam di Prancis, dalam Azim Nanji (Editor), Mapping Islam. Diterjemahkan oleh Muamirotun dengan judul Peta Studi Islam Orientalisme dan Arab Baru Kajian Islam di Barat, Yokyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2003.
Muhammad Arkoun,Nalar Islami dan Nalar Modern, Jakarta: INIS, 1994
PERKEMBANGAN ISLAM DI PRANCIS
MAKALAH
Diprensentasikan Dalam Forum Seminar Kelas
Pada Mata Kuliah Sejarah Dunia Islam Modern
Semester I
Oleh:
Rahmawati
Dosen Pemandu:
Prof. Dr. H.Ahmad M.Sewang, M.A
Prof. Dr.H. Abd. Rahim Yunus, M.A.
PROGRAM PASCA SARJANA (S3)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
MAKASSAR
2008
[1] Ahmad Syalabi, alTarikh al-Islami wal al-Hadarat al-Islamiyah, Jilid II. Cairo: Maktabat al-Nahdat al-Misriyah, t.th. h.142.
[2] AE.Priyono, Ensiklopedi tematis Dunia Islam Dinamika Masa Kini, (Jakarta: Ihtiar Baru, Van Hoven, 2002), h. 273-274.
[3] M. Ali Kettani,Minoritas Muslim di Dunia Dewasa ini,(Jakarta: Rajawali Press, 2005), h. 33.
[4] John L.Esposito, The Oxfortd Encycloppedia of The Modern World, Vol.2. (New York: Oxford University Press, 1995) h. 28.
[5] Lukman Harun, Potret Dunia Islam, (Jakarta : Pustaka Panjimas, 1985), h. 208.
[6] Hasan Ibrahim hasan, Islamic History and Culture. Diterjemahkan oleh Djahdan Humam dengan judul sejarah dan kebudayaan Islam, (Yokyakarta: Kota Kembang ,1989), h.351
[7] M.Ali Kettani, Minoritas Muslim di Dunia Dewasa Ini,(Jakarta: Rajawali Press,2005), h.51.
[8] John.L.Esposito, ibid., h.29.
[9] Ibid
[10] Berita di publikasikan tgl 8/10/2003. WWW.Eramuslim, co.id.
[11] Sekularisme Prancis berbeda dengan sekularisme yang berlaku di negara barat lainnya. Soheib Bencheikh, Mufti Agung Marseille Prancis menyatakan bahwa sekularisme tidak mesti berarti laknat bagi agama-agama. Dalam hal tertentu sekularisme justru menjadi penyelamat bagi agama yang dianut golongan minoritas.Di Prancis contohnya, berkat sekularisme, Islam dan umat Islam berkembang lebih sehat. Karena prinsp sekularisme menjunjung tinggi netralitas dalam pengelolaan sosial politik kenegaraan, agama dan umat dari agama manapun diperkenankan mengekspresikan keagamaan mereka secara wajar.Dengan begitu identitas keberagamaan justru mendapatkan tempat yang cukup layak dan mereka tidak merasa terancam.Lihat http://www.Islam.Lib.com.
[12] Muhammad Arkoun, Studi Islam di Prancis, dalam Azim Nanji (Editor), Mapping Islam. Diterjemahkan oleh Muamirotun dengan judul Peta Studi Islam Orientalisme dan Arab Baru Kajian Islam di Barat, Yokyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2003., h.44.
[13] Ibid., h. 51.
[14] Muhammad Arkoun lahir di Aljazair 1 Pebruari 1928. Tahun 1950-1954 ia belajar bahasa Arab di Aljazair dan melanjutkan studinya di Sarbonne University Paris hingga meraih gelar doktor sastra tahun 1962 dan mengajar di Universitas yang sama. Arkoun juga menjadi direktur majalah Studi Islam”Arabica” dan menduduki jabatan penting seperti Panitia Nasional Prancis dan Anggota Majelis Nasional untuk AIDS. Lihat J. Hendrik (ed.)., Muhammad Arkoun,Nalar Islami dan Nalar Modern, (Jakarta: INIS, 1994), h.1
[15] Http://www/ SSQ,Jschaal@.Ssq.net
[16] Ibid
[17] Harun Yahya, Artikel Islam Agama yang Berkembang Paling Pesat di Eropa, http://www.eramuslim.com.
[18] http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=481
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kajian sosiologi dan demografis menyatakan bahwa, Eropa tidak bersentuhan dengan Islam kecuali hanya baru-baru ini saja. Akan tetapi Islam sesungguhnya merupakan bagian tak terpisahkan dari Eropa. Eropa dan dunia Islam telah saling berhubungan dekat selama berabad-abad.Islam hadir di benua Eropa sejak pertama kali Islam datang melalui perdagangan dan diplomasi. Sejarah kedatangan kaum muslimin ini dapat ditelusuri dalam empat fase, yaitu; periode pertama, periode kekhalifaan Islam di Spanyol, pulau Mediterrania, kantong-kantong kecil di Prancis Selatan, Sicilia, dan Italia Selatan[1], periode ini berakhir dengan dikalahkannya bangsa norman di Sicilia dan Italia Selatan pada abad ke 11 serta tuntasnya penaklukan kembali Spanyol dengan direbutnya Granada oleh penguasa Kristen pada tahun 1492. Yang ditinggalkan dari masa tersebut adalah khazanah intelektual dan kultural Eropa. Periode kedua berkaitan dengan penyerbuan tentara Mongol paa abad ke 13. Setelah pertemuan dengan kaum muslimin berlangsung, beberapa generasi penguasa Mongol masuk Islam. Periode ketiga adalah periode ekspansi kekhalifahan Turki Usmani ke wilayah Balkan dan Eropa tengah pada abad ke 14 dan ke 15. Salah satu peninggalan yang terbesar adalah orang Turki yang hingga saat ini masih aktif dalam melakukan Islamisasi baik bagi penduduk wilayah tersebut, hingga Albania menjadi negara dan penduduk mayoritas muslim hingga saat ini dan beberapa kelompok etnis Slavia, Bosnia Hercegovina, dan beberapa bagian negara Bulgaria. Periode keempat adalah periode kedatangan kaum muslimin di Eropa Barat. Periode ini merupakan migrasi kaum muslimin dalam jumlah besar terutama ke Prancis, Jerman , Inggris setelah perang dunia kedua. Inilah kemudian yang disebut dengan komunitas muslim baru di Eropa[2].
Komunitas-komunitas muslim yang sekarang hidup di Eropa dapat dibagi dalam dua kategori. Pertama, Komunitas yang bertahan hidup dengan kejatuhan imperium Usmani, terkonsentrasi di Eropa Timur. Kedua, komunitas yang berimigrasi karena kolonisasi Eropa masa lalu di negeri-negeri muslim, terkonsentrasi di Eropa Barat[3].
Salah satu negara besar Eropa yang mengalami kemajuan dalam perkembangan Islam dewasa ini adalah Prancis. Lalu kapan Islam masuk ke Prancis dan bagaimana perkembangannya? Makalah ini menjawab pertanyaan tersebut dengan menyajikan data masuk dan perkembangan Islam di Prancis.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka masalah pokok yang dibahas dalam makalah ini adalah “ Bagaimana perkembangan Islam di Prancis”?. Dengan sub-sub masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana Islam masuk ke Prancis?
2. Bagaimana perkembangan Islam di Prancis?
3. Hambata-hambatan apa saja yang dihadapi Islam di Prancis?
II. PEMBAHASAN
A. Masuknya Islam Di Prancis
Perkenalan Prancis dengan Islam sudah berlangsung lama, pada abad X Islam mencoba memperluas daerah kekuasaannya, tetapi gagal sebab di abad pertengahan ini, Islam sibuk menghadapi perang salib dan akhirnya mereka meninggalkan Prancis[4]. Demikian pula Prancis pernah menjajah negeri-negeri Islam seperti Aljazair, Maroko, Tunisia, Senegal, Mali dan libanon. Bahkan Prancis pernah menjadikan Aljazair sebagai salah satu provinsinya[5]. Selanjutnya bangsa Prancis pernah menginjakkan kakinya di Mesir di saat Napoleon menaklukan Mesir pada tahun 1798. Penaklukan ini sudah lama diinginkan oleh Raja Louis XIV untuk memudahkan jalur perdagangan melalui Laut Merah dan Laut Tengah menuju ke Timur dan ke India[6].
Masuknya Islam di Prancis ini menjadi signifikan bersamaan dengan kolonialisasi Prancis di Afrika Utara yang dimulai ada tahun 1830. Para pedagang dikenal dengan istilah turcos datang dari Aljazair setelah tahun 1850, menyusul kemudian imigran Maroko yang bekerja di dermaga Merseilles, kontruksi pembangunan kota Paris dan di sektor pertambangan di Prancis bagian selatan.
Sesudah perang dunia I, Prancis sangat kekurangan tenaga kerja dan untuk mengejar kekurangan ini imigrasi orang-orang Aljazair pun didorong. Pada tahun 1924 penduduk muslim mencapai 120.000 orang. Imigrasi muslim ke Prancis ada kecenderungan naik setelah perang dunia II, dengan penduduk muslim mencapai 240.000 pada tahun 1950[7].
Pada awal abad XX, gelombang pekerja berdatangan lagi ke Prancis, utamanya setelah Aljazair merdeka tahun 1962. Pekerja itu terdiri atas warga Aljazair, Maroko, dan Tunisia. Pada tahun 1974 pemerintah Prancis mengeluarkan deregulasi tentang bolehnya membawa istri dan keluarga bagi para pekerja tersebut.
Seiring dengan perkembangan waktu, jumlah orang-orang Islam bertambah dan semakin plural. Hal ini ditandai dengan hadirnya pendatang Turki, Afrika (Senegal, Mali, Mauritania), Timur Tengah (Mesir, Siria, Iraq, Lebanon), Asia Barat dan Tengah (Iran, Afganistan,Pakistan). Disamping pekerja, masuk pula para pelajar, intelektual, dan professional muslim di Prancis ini yang menyebabkan Islam secara perlahan namun pasti mengalami perkembangan dan pertambahan hingga Islam menjadi agama kedua di Prancis setelah Kristen.
B. Jumlah Komunitas Muslim
Jumlah kaum muslim di Prancis jika dihitung secara pasti memang agak sulit, tetapi memperkirakannya sesuai dengan sensus boleh jadi dapat membantu memprediksi jumlah masyarakat muslim.Secara umum komunitas muslim di Prancis terdiri atas empat unsur:
1. Orang asing yang berasal dari negara muslim yang sudah lama di Prancis. Pada sensus tahun 1990 dilaporkan berjumlah 614.207 (Aljazair), 575.652 (Maroko), 206.336 (Tunisia)197.712 (Turki).
2. Orang Aljazair yang berkebangsaan Prancis. Sejak Aljazair merdeka, sebagian mereka ada yang pindah ke Prancis dan memilih menjadi warga negara Prancis. Menurut data yang ada, mereka berjumlah kurang lebih 500.000 orang.
3. “Prancis Baru” yaitu muslim yang mendapatkan hak kewarganegaraan akibat kelahiran atau naturalisasi. Mereka ini memiliki akses yang cukup luas untuk berkiprah di masyarakat Prancis.
4. Komunitas Prancis yang memeluk Islam. Komunitas ini memiliki peran penting yang memberikan mediasi antara masyarakat muslim dengan masyarakat Prancis pada umumnya[8]. Mereka inilah yang secara nasional dan natural dianggap sebagai penduduk asli Prancis yang mengetahui seluk beluk budaya dan peradaban masyarakat Prancis. Olehnya itu sangat wajar, jika mereka menjadi penghubung utama antara masyarakat muslim dari berbagai etnis dengan masyarakat Prancis pada umumnya. Menurut sensus tahun 1990, jumlah laki-laki muslim 60% dibanding perempuan yang mencapai 40%. Akan tetapi menurut J.L.Esposito[9], angka ini kemungkinan besar akan berubah mengingat banyaknya imigran perempuan Turki yang masuk ke Prancis.
Pada tahun 2003, laporan intelejen Perancis menyebutkan sejumlah pemeluk Islam baru di Perancis tahun itu mencapai jumlah 50 ribu orang. Disebutkan pula bahwa kebanyakan mereka memeluk Islam atas upaya Jamaah Da’wah wa Tabligh yang berbasis di Pakistan dan memusatkan banyak kegiatannya di ibukota Perancis, Paris. Dalam laporan intelejen yang disebarkan oleh harian Le Figaro, disebutkan, “Fenomena pemeluk Islam menjadi perhatian di Paris dan mengundang perhatian lebih serius”.
Gerakan pemelukan Islam banyak terjadi di sektor Aison, sebuah lokasi di Selatan Paris. Di tempat itu saja disebutkan ada sekitar 1000 hingga 2000 orang Perancis yang memeluk Islam di antara total penduduk 50 ribu orang Perancis yang tinggal di sana. Secara umum jumlah Muslim di Perancis berjumlah 6 juta orang. Menurut laporan Islamic Center Eifrey, wilayah di Aison, hampir setiap pekan ada dua sampai tiga orang yang masuk Islam. Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa kebanyakan orang Prancis yang memeluk Islam umumnya adalah orang-orang yang tidak memiliki keyakinan agama sebelumnya, lalu mereka mendapatkan Islam yang mengisi kekosongan rohani mereka. Di samping itu ada juga yang sebelumnya memiliki kaitan dengan peradaban Kristen tapi kemudian mereka memeluk Islam.
Jamaah Dakwah wat Tabligh yang berbasis di Pakistan disebutkan cukup banyak berperan besar menjadikan para pemuda perancis masuk Islam. Dijelaskan bahwa di Aison misalnya, ada sekitar 400 orang anggota Jamaah Tabligh dan simpatisannya di sana. Merekalah yang menyerukan berbagai siraman rohani sehingga diterima oleh para pemuda kampung[10].
Dalam praktek keagamaan sehari-hari, tampak pola keberagamaan menggunakan mazhab sunni karena mayoritas mereka berasal dari Afrika Utara. Meski demikian, terdapat pula akulturasi budaya dan pola keagamaan dari dunia Islam lainnya.
Wilayah-wilayah yang dihuni muslim tidaklah homogen di seluruh daerah-daerah utama Prancis. Mereka menyebar keberbagai pelosok dan membaur dengan masyarakat Prancis. Pada umumnya mereka sebagai pekerja kasar yang tinggal di daerah pusat industri kota Paris dan di daerah selatan lembah Rhone serta di bagian Timur dan Barat.
Di samping itu perkembangan Islam secara kuantitas ini akan terus meningkat, mengingat Islam akan terus dianut oleh mereka yang terlahir dari keturunan muslim yang secara konsisten memegang teguh ajaran agamanya. Ajaran Islam yang begitu dikenal di permukaan antara lain sholat, perayaan idul fitri/adha, puasa, khitan dan penguburan jenazah.
C.Aktifitas Sosial dan Keagamaan
1. Aktifitas sosial
Pada mulanya Islam di Prancis begitu identik dengan tempat kerja seperti pabrik dan asrama serta tampak menjadi komunitas tidak menetap (berpindah-pindah) sesuai dengan situasi dan kondisi. Akan tetapi sejak tahun 1974 ketika kebijakan reuninfikasi famili dikeluarkan pemerintahan mereka tampak stabil dan eksistensi mereka begitu signifikan di berbagai sector riil seperti proyek perumahan, sekolah dan penataan kota.Terlebih lagi bagi pekerja imigran, keberadaan suami/istri dan anak-anak membuang ide mereka jauh-jauh untuk kembali ke tanah kelahiran.
Hanya saja irama dan ritme kehidupan sehari-hari tanpa semakin kompetitif dan terkadang diisi dengan konflik dalam masyarakat yang kurang begitu ramah menyambut kedatangan mereka.Norma dan nilai kehidupan begitu sulit dimengerti di dalam populasi yang begitu ramah meyambut keberadaan mereka. Norma dan nilai kehidupan begitu musykil (sulit dimengerti) di dalam populasi yang begitu plural semacam ini. Identitas muslim sebagai identitas budaya merupakan salah satu tumbuhnya sintemen tersebut.
Kondisi semacam ini berakhhir pada tahun1970-an dengan dibukanya sarana ibadah diberbagai tempat seperti di pabrik Renaul Bilancourt, ditambah pula dengan adanya mogok kerja pekerja yang dilakukan pada tahun 1982-1983, Islam kembali menjadi faktor yang diperhitungkan, sebab mayoritas pekerja adalah muslim.
Pada saat yang bersamaan komunitas muslim juga berperan aktif dalam berbagai kegiatan sektor termasuk sektor perdagangan.Komoditi berlabel halal tidak sulit ditemukan di toko-toko. Sementara sarana ibadah semakin bertambah. Penelitian resmi menyebutkan ada 1.035 sarana ibadah menjelang tahun 1989, sementara tahu 1983 hanya mencapai 255 buah. Itu berarti ada penambahan sebanyak 780 buah sarana ibadah dalam rentang waktu 6 tahun. Di samping itu bukan pemandangan yang asing lagi bila di jalan ditemukan wanita yang berjilbab.
2. Aktifitas keagamaan
Lahirnya undang-undang 3 Oktober 1981 tentang hak berserikat dan berkumpul memberikan angin segar bagi masyarakat muslim. Negara menjamin kebebasan memeluk dan menjalankan syariat agama masing-masing pemeluknya. Prancis menerapkan konsep sekularisme[11]. Dan inilah kemudian menumbuhkan spirit munculnya organisasi-organisasi Islam di seluruh Prancis yang menjadi bagian dinamika dari gerakan dakwah.
Organisasi masyarakat muslim ini dapat dikelompokan menjadi dua yaitu organisasi kebudayaan dan keagamaan. Organisasi keagamaan bercirikan visi dan misi kegamaan yang dilengkapi dengan gedung dan pendanaan.Slogan “seiman dan seagama” menjadi jargon mereka dalam menghidupi organisasi ini. Dengan memperkenalkan Islam sebagai sebuah agama Univesal, gerakan ini memainkan peranan penting dalam aktifitas social-keagamaan. Berdasarkan jenis kajian dan gerakan dakwahnya organisasi tersebut dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a. Organisasi Islam yang bergerak dalam kegiatan dakwah di samping berbagai layanan keagamaan sosial bagi anggotanya, seperti peningkatan kesalehan diri, imam dan praktik (foi et pratique) yang merupakan cabang dari gerakan Islam dakwah Jamaah Tabligh (Jama’at at-Tabligi wa ad Da’wah) kelompok-kelompok dakwah yang berpusat di Pakistan, Gerakan Ikhwanul Muslim di Mesir.
b. Organisasi yang kurang memperlihatkan ciri yang kurang Islam dibandingkan yang pertama. Kebanyakan dari mereka berusia muda dan cenderung mengaitkan diri dengan kebudayaan negeri asal mereka.Seperti Generastion Egalite (Generasi Kesamaan), dan Generation Beur (Generasi Imigran Afrika Utara), mewakili protes kalangan muslim muda yang diperlakukan sebagai kelas kedua.Sementara itu, organisasi kaum muslim Prancis keturunan Aljazair merupakan bagian kelompok oposisi politik yang sering menjadi unsur penting dari kelompok faksional Aljazair. Tujuannya adalah mengkaji relevansi kehidupan social Islam di tengah masyarakat sekuler Prancis, serta mencari paradigma socio-cultural Islam yang berorientasi kepada nilai-nilai cultural dan social masyarakat.
Untuk mengkoordinasi berbagai organisasi yang tumbuh dan berkembang, maka di negeri ini dibentuklah (Nationaal Federation of Muslim France atau Federation Nationale des Musulmans de France (FNMF) berusaha memperebutkan pengaruh di dalam komunitas muslim dan Masjid Paris (Organisation de Islamiques de Frence) berada dibawah naungan Departemen Dalam Negeri Prancis yang sering mengadakan diskusi keislaman di Prancis, menggagas berbagai macam diskusi.
Sementara itu, sikap akomodatif dari pemerintah prancis diwujudkan dalam bentuk conseil Religieux de I’slam en Frence (Dewan Keagamaan Islam di Prancis) COIRIF di bawah naungan Departemen Dalam Negeri. Dewan ini terdiri dari beberapa pemuka muslim yang diberi tugas untuk melakukan pengajian masalah-masalah kaum muslim Prancis.
Konsekkuensinya adalah munculnya persoalan tertentu di tengah komunitas kaum muslimin untuk menentukan:
1. Pegawai yang bertanggungjawab dalam penyembelihan binatang dan mendapatkan sertifikat dari pemerintah.
2. Koordinasi penetapan awal dan akhir bulan ramadhan
3. Bentuk dan ukuran kuburan muslim
4. Pegawai rohaniawan yang bertugas di rumah sakit, penjara dan barak tentara.
Usaha untuk mendirikan Institute Teologi yang bertujuan mencetak para pemimpin agama tidak pernah terwujud.Tahun 1992, UOIF telah mewisuda alumni sekolah teologi akan tetapi tidak didukung oleh organisasi organisasi Islam lainnya. Oleh karena itu NFMF dan mesjid Paris masing-masing mendirikan institute di akhir tahun 1993.
Secara kelembagaan , Islam dan Kristen memiliki hubungan yang cukup harmonis Prancis merupakan Negara barat dimana sebuah kantor untuk hubungan Islam dibuat oleh gereja Katolik pada tahun 1973 dan dibentuk komisi Islam–Gereja Katolik yang kemudian diikuti oleh Protestan.
Perkembangan Ilmu Keislaman
Salah satu ilmu keislaman yang berkembang di Prancis adalah bahasa Arab. Bahasa Arab sebagai bahasa Alquran berkembang seirama dengan perkembangan Islam. Lembaga yang bernama Guillume Postel di College de France, didirikan tahun 1539 merupakan sebuah lembaga yang begitu concern dengan pembelajaran bahasa Arab, budaya dan sastra timur[12]. Professor pertama yang dinominasikan mengajar bahasa Arab di Universtas ini adalah Sylvestre de Sacy. Pakar lainnya adalah William Marcais.
Pentingnya bahasa Arab diajarkan di Prancis sebagai bahasa asing mengingat banyaknya imigran asing terutama dari Afrika Utara, Tunisia, Maroko dan Aljazair datang ke Prancis. Sekarang ini bahasa Arab di Prancis setara dan diajarkan bersamaan dengan bahasa Inggris, Jerman dan bahasa dunia lainnya dijenjang pendidikan formal.
Selanjutnya E.Levi Provencal (1894-1956) adalah seorang yang mempelajari bahasa, sejarah dan sastra Arab di Prancis. Ia memulai kariernya di lembaga Des Hautes d,Etudes dan menghabiskan waktunya di Universitas Aljazair. Kembali ke Prancis setelah perang dunia kedua dan mendirikan institud E’tudes Islaiques yang masih tetap eksis di sarbonne. Lembaga lainnya diSarbonne ini adalah lembaga filologi dan sastra arab didirikan oleh R. Blachere[13]. Lembaga ketiga yang memfokuskan pada kajian yang sama adalah di Bordeaux dipimpin oleh Professor R.Brunschving. Pusat kajian ke empat di Lyions dipimpin oleh Professor T.Fahd Claude Cahen.
Selain lembaga-lembaga pendidikan di atas, terdapat pula sejumlah universitas yang mengkaji ilmu-ilmu keislaman (Islamic Studies) di Prancis. Universitas tersebut adalah Nancy University, Clertmont – Ferrand, Toulouse, Rennes dan Lille, bahkan menteri Pendidikan Prancis Alain Savaryresm, pada tahun 1983 memutuskan bahwa kajian-kajian bahasa Arab dianggap prioritas nasional di Prancis. Hanya saja kendala utama yang dihadapi Prancis adalah minimnya sumber daya manusia yang sanggup mengajarkan studi-studi keislaman ini.
Pada bidang akademika, juga berkembang artikel.Salah satu di antaranya adalah terbitnya artikel “Perspertive” oleh Robert Brunshving berbentuk jurnal studia Islamica yang menguraikan beberapa pendekatan baru bagi para Islamolog. Ia juga menerbitkan karya “Etudes d’ Islamaologie” berisi tentang studi keislaman yang berkaitan dengan isu-isu social dan cultural.
Salah seorang cendekiawan yang pemikiran keislamannya begitu mengglobal dan memberikan pengaruh yang cukup signifikan dalam kajian-kajian studi keislaman dunia terutama di bidang islamologi, filsafat, bahasa, ilmu social, filologi dan lain-lain di Prancis adalah Muhammad Arkoun[14]. Dialah guru besar dan mantan direktur Institude of Arab and Islamic di Universitas Sorbonne serta Editor Jurnal Arabica.
Cendikiawan muslim lainnya dari Prancis adalah Dr. Bruno Giuderdoni, ahli Astrofisika dari Universitas Paris.Ia pernah menjadi salah satu bintang dalam Konferensi Riset Sains dan Spiritual II (Science and Spiritual Quest, disingkat SSQ). Bruno satu-satunya ilmuan muslim yang berbicara dalam perhelatan ilmuwan dunia di gereja Memorial Universitas Harvard, Amerika Serikat. Ia secara fasih berbicara tentang teori kosmologi mutakhir, misalnya pengembangan kaotik (chaotic inflation) yang dihubungkan dengan konsep Islam. Bruno mendapatkan gelar doctor di bidang tersebut pada tahun 1986 di universitas Paris. Setelah menjadi guru fisika di SMU Prancis di Maroko selama dua tahun, Bruno memeluk agama Islam pada tahun 1987 dan mengubah namanya menjadi Abdul –al Haqq.
Sejak 1988, Bruno bekerja di the Paris institute of Astrphysics, yang didukung The French National Center for Scientific Reseach. Bidang riset utamanya kosmologi ovservasi, dan lebih khusus pembentukan galaksi dan evolusi. Dalam bidang ini Bruno telah menerbitkan 80 buah makalah dan mengorganisasikan berbagai konferensi International. Bruno kini anggota Dewan Penasehat Yayasan Jhon Templeton (AS) dan Dewan Penasehat Sains pada Program SSQ II tersebut.
Di luar karier resmi, Bruno mengelola program televise “mengenal Islam”, yang ditayangkan saluran televisi pemerintah Prancis setiap ahad pagi. Bersama beberapa koleganya, ia juga mendirikan Lembaga Islam untuk sudi lanjut pada tahun 1995, yang bertujuan membantu warga muslim di Eropa menemukan dimensi intelektual dalam Islam. Selain menyampaikan berbagai ceramah tentang spiritualitas, dialog antar agama, dan hubungan sains dan agama, Bruno telah menerbitkan 40 makalah tentang teologi dan mistik Islam[15].
D. Hambatan-hambatan yang dihadapi Islam di Prancis
Meski Islam berkembang pesat di Prancis , bukan berarti Islam tidak mengalami hambatan. Pluralitas masyarakat, faktor sintimen ekonomi, social, ras dan juga agama memicuh terjadinya kecemburuan (konflik) di tengah-tengah masyarakat.
Problem yang tak kalah seriusnya adalah soal identitas keislaman. Prancis yang menganut sistem sekuler (pemisahan agama dan negara), tentu menghadapi kendala-kendala tertentu bagi hak-hak keberagamaan para muslim. Soal persediaan makanan halal misalnya, atau hak mengenakan jilbab bagi muslimah di ruang-ruang publik, termasuk di sekolah, kerap mewarnai tarik ulur ketegangan antara komunitas muslim dengan pemerintah.
Menteri Dalam Nageri Prancis sebelum Sarkozy, Charles Pasqua, pernah bersumpah akan menyapu bersih kaum fundamentalis Islam” dari negerinya. Menurutnya, Prancis adalah negara sekuler. Karenanya semua muslim Prancis harus menyesuaikan diri dengan keadaan misalnya berpakaian ala eropa. Pasqua membeberkan kecurigaannya terhadap Islam sebagai ancaman atas kepentingan tradisi dan budaya Prancis.
Selain itu Pasqua juga tak menghendaki pelajaran Agama Islam diajarkan di sekolah. Beberapa buku Islam yang selama ini dipakai dinyatakan terlarang. Dengan dalih melanggar hokum, Pasqua juga melarang dibukanya beberapa madrasah yang mempelajari al-Qur’an. Kepada warga non Muslim, ia menyeruhkan agar waspada akan segala hal yang berbau Islam seperti jilbab[16].
Pasqua gencar melakukan kampanye “pengosongan kaum imigran”. Ia berdalih, Prancis tidak lama lagi akan menjadi “Negara Imigran”. Kecemasan pasqua dan kalangan pemerintah Prancis itu antara lain karena agama atau nilai-nilai Islam yang dianut para imigran ketika di negeri asalnya, tetap dipertahankan dalam kehidupannya di Prancis, sehingga turut berperan besar dalam penyebaran Islam di Negara itu apalagi umat Islam tanpa berupaya eksis dan menunjukkan keislamannya, tanpa harus larut dalam budaya Prancis (Barat). Tak heran jika Charles Pasqua berteriak ketakutan: “ Kami ingin Islam mau mengikuti aturan main yang berlaku di Prancis.”
Kondisi ini diperparah lagi setelah terjadinya serangan 11 September 2001 yang menghancurkan gedung Word Trade Center (WTC) di Amerika. Islam tertuduh sebagai agama teroris”[17].
Menurut laporan kepolisian Prancis, pada tanggal 7 April 2004, mesjid agung di Strasburg dibakar dan dindingnya digambari salib. Polisi mensinyalir kelompok Kristen yang menjadi actor intelektuanya.Pada April 2003 lalu, muslim Prancis membentuk sebuah lembaga bernama French Council for the Muslim Religion atau dewan Nasional Muslim Prancis yang dipimpin Imam Masjid Paris, Dalil Boubakeur, asal Aljazair yang bermukim di Paris. Kalangan politisi dan pejabat Prancis sudah lama merasa cemas akan perkembangan Islam yang kian hari kian banyak jumlah pemeluknya. Ditambah keberanian berekspresi seperti memakai jilbab, perkembangan itu menimbul kekhawatiran, Prancis akan menjadi kloni Islam atau Negara Imigran Muslim”.
Perkembangan Islam di Prancis meningkat seirama dengan meningkatnya kekhawatiran pemerintah Prancis.Karena itu seorang pemimpin partai Nasional Prancis, Bruno Meqret, melontarkan sinyalemen tentang apa yang disebut “koloni Islam atas Prancis”.Merget mengecam adanya pertumbuhan kekuatan Islam di negerinya.
Namun berbeda dengan Pasqua, presiden Nicolas Sarkozy, ketika hadir dalam buka puasa bersama warga Muslim di Masjid Raya di Paris dan melakukan dialog dengan para ulama Muslim di negeri itu. Pada kesempatan itu, Sarkozy menyatakan bersumpah akan melindungi hak-hak warga Muslim Prancis.”Saya akan berada di sisi kalian semua untuk membela hak-hak kalian. Saya juga minta kalian berada di pihak saya dengan menjalankan tugas-tugas kalian, ” kata Sarkozy, Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa orang di pemerintahannya yang juga menjalankan ibadah puasa. “Ini menunjukkan bahwa dari lapisan atas sampai lapisan bawah masyarakat, Islam merupakan bagian integral dari negeri ini, ” tukas Sarkozy.
“Mungkin akan banyak yang menentang hal ini, tapi Islam juga Prancis, ” sambungnya.Namun Sarkozy juga meminta agar semua warga negara menghormati nilai-nilai yang berlaku di Prancis, misalnya pemisahan antara gereja dan negara. Ia juga menyatakan mengecam pihak yang menggunakan nama Islam dalam melakukan tindakan kekerasan.
Ia melanjutkan, “Saya tidak pernah mengkhianati komitmen saya untuk memberikan dukungan penuh pada Islam di Prancis dan untuk melawan ekstrimisme dengan seluruh kekuatan saya. Dua hal ini berjalan beriringan.
“Ada kelompok ekstrimis yang ingin mengakhiri kedamaian di negeri ini. Mereka yang membunuh dengan mengatasnamakan Islam dan ingin mendorong dunia ke dalam perang agama secara global telah memperburuk citra Islam, ” tandasnya[18].
Dari pernyataan presiden Sarkozy tersebut nampak bahwa umat Islam di Prancis harus menyesuaikan keislamannya dengan kondisi sekularis Prancis, jika tidak, mereka tetap dianggap musuh dan bukan warga Prancis.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari uraian tersebut sebagai berikut:
1.Jumlah muslim di Prancis dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, sampai sekarang jumlah muslim di Prancis Kurang lebih 6 juta jiwa. Ini berarti perkembangan Islam di Prancis mengalami kemajuan.
2. Tantangan utama masyarakat Islam Prancis adalah sekularisme, meski oleh sebagian kalangan persoalan ini di sisi lain juga memberi efek yang positif.
DAFTAR PUSTAKA
AE.Priyono, Ensiklopedi tematis Dunia Islam Dinamika Masa Kini, Jakarta: Ihtir Baru, Van Hoven, 2002.
Ahmad Syalabi, alTarikh al-Islami wal al-Hadarat al-Islamiyah, Jilid II. Cairo: Maktabat al-Nahdat al-Misriyah, t.th.
Harun Yahya, Artikel Islam Agama yang Berkembang Paling Pesat di Eropa, http://www.eramuslim.com.
Hasan Ibrahim hasan, Islamic History and Culture. Diterjemahkan oleh Djahdan Humam dengan judul sejarah dan kebudayaan Islam, Yokyakarta: Kota Kembang ,1989
http/WWW.Eramuslim, co.id.
Http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=481
http://www.Islam.Lib.com.
Http://www/SSQ,Jschaal@.Ssq.net
John L.Esposito, The Oxfortd Encycloppedia of The Modern World, Vol.2. New York: Oxford University Press, 1995
M. Ali Kettani,Minoritas Muslim di Dunia Dewasa ini, Jakarta: Rajawali Press, 2005
Muhammad Arkoun, Studi Islam di Prancis, dalam Azim Nanji (Editor), Mapping Islam. Diterjemahkan oleh Muamirotun dengan judul Peta Studi Islam Orientalisme dan Arab Baru Kajian Islam di Barat, Yokyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2003.
Muhammad Arkoun,Nalar Islami dan Nalar Modern, Jakarta: INIS, 1994
PERKEMBANGAN ISLAM DI PRANCIS
MAKALAH
Diprensentasikan Dalam Forum Seminar Kelas
Pada Mata Kuliah Sejarah Dunia Islam Modern
Semester I
Oleh:
Rahmawati
Dosen Pemandu:
Prof. Dr. H.Ahmad M.Sewang, M.A
Prof. Dr.H. Abd. Rahim Yunus, M.A.
PROGRAM PASCA SARJANA (S3)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
MAKASSAR
2008
[1] Ahmad Syalabi, alTarikh al-Islami wal al-Hadarat al-Islamiyah, Jilid II. Cairo: Maktabat al-Nahdat al-Misriyah, t.th. h.142.
[2] AE.Priyono, Ensiklopedi tematis Dunia Islam Dinamika Masa Kini, (Jakarta: Ihtiar Baru, Van Hoven, 2002), h. 273-274.
[3] M. Ali Kettani,Minoritas Muslim di Dunia Dewasa ini,(Jakarta: Rajawali Press, 2005), h. 33.
[4] John L.Esposito, The Oxfortd Encycloppedia of The Modern World, Vol.2. (New York: Oxford University Press, 1995) h. 28.
[5] Lukman Harun, Potret Dunia Islam, (Jakarta : Pustaka Panjimas, 1985), h. 208.
[6] Hasan Ibrahim hasan, Islamic History and Culture. Diterjemahkan oleh Djahdan Humam dengan judul sejarah dan kebudayaan Islam, (Yokyakarta: Kota Kembang ,1989), h.351
[7] M.Ali Kettani, Minoritas Muslim di Dunia Dewasa Ini,(Jakarta: Rajawali Press,2005), h.51.
[8] John.L.Esposito, ibid., h.29.
[9] Ibid
[10] Berita di publikasikan tgl 8/10/2003. WWW.Eramuslim, co.id.
[11] Sekularisme Prancis berbeda dengan sekularisme yang berlaku di negara barat lainnya. Soheib Bencheikh, Mufti Agung Marseille Prancis menyatakan bahwa sekularisme tidak mesti berarti laknat bagi agama-agama. Dalam hal tertentu sekularisme justru menjadi penyelamat bagi agama yang dianut golongan minoritas.Di Prancis contohnya, berkat sekularisme, Islam dan umat Islam berkembang lebih sehat. Karena prinsp sekularisme menjunjung tinggi netralitas dalam pengelolaan sosial politik kenegaraan, agama dan umat dari agama manapun diperkenankan mengekspresikan keagamaan mereka secara wajar.Dengan begitu identitas keberagamaan justru mendapatkan tempat yang cukup layak dan mereka tidak merasa terancam.Lihat http://www.Islam.Lib.com.
[12] Muhammad Arkoun, Studi Islam di Prancis, dalam Azim Nanji (Editor), Mapping Islam. Diterjemahkan oleh Muamirotun dengan judul Peta Studi Islam Orientalisme dan Arab Baru Kajian Islam di Barat, Yokyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2003., h.44.
[13] Ibid., h. 51.
[14] Muhammad Arkoun lahir di Aljazair 1 Pebruari 1928. Tahun 1950-1954 ia belajar bahasa Arab di Aljazair dan melanjutkan studinya di Sarbonne University Paris hingga meraih gelar doktor sastra tahun 1962 dan mengajar di Universitas yang sama. Arkoun juga menjadi direktur majalah Studi Islam”Arabica” dan menduduki jabatan penting seperti Panitia Nasional Prancis dan Anggota Majelis Nasional untuk AIDS. Lihat J. Hendrik (ed.)., Muhammad Arkoun,Nalar Islami dan Nalar Modern, (Jakarta: INIS, 1994), h.1
[15] Http://www/ SSQ,Jschaal@.Ssq.net
[16] Ibid
[17] Harun Yahya, Artikel Islam Agama yang Berkembang Paling Pesat di Eropa, http://www.eramuslim.com.
[18] http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=481
Fiqhi Cinta
FIQHI CINTA
(CARA BIJAK MENYEMAI CINTA DAN MEMBINA KELUARGA)
Oleh :Rahmawati
I.PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia bukanlah makhluk yang tidak memiliki perasaan. Dengan karunia Allah, manusia diberi kelebihan yang tidak diberikan kepada makhluk lainnya.Salah satu di antara kelebihan itu adalah manusia memiliki kecenderungan ketertarikan pada lawan jenisnya. Bahkan Allah menciptakan watak dasar laki-laki senang kepada wanita. Selama ketertarikan terhadap lawan jenis diterapkan secara halal akan tidak menjadi masalah. Bahkan Islam mengaturnya dan memerintahkan umat untuk menyalurkan cintanya dalam bentuk pernikahan yang halal dan menghalalkan. Pada beberapa sisi, cinta yang disalurkan dalam pernikahan bahkan dipuji.
Bila orang tidak menikah maka ia akan menyalurkan hasrat jasmaninya pada hal-hal yang dilarang agama, seperti berzina atau melakukan kemaksiatan lainnya.Dan tentu saja, baginya dosa besar dan di ancam sikasa neraka. Namun bila ia menempuh jalan pernikahan atau solusinya, maka ia akan mendapatkan pahala yang sangat berguna baginya. Kebutuhan mencintai wanita dan lelaki diberikan solusi dengan disyari’atkannya menikah.Allah Berfirman dalam QS. Al-Imran (3) :14
`Îiã Ĩ$¨Z=Ï9 =ãm ÏNºuqyg¤±9$# ÆÏB Ïä!$¡ÏiY9$# tûüÏZt6ø9$#ur ÎÏÜ»oYs)ø9$#ur ÍotsÜZs)ßJø9$# ÆÏB É=yd©%!$# ÏpÒÏÿø9$#ur È@øyø9$#ur ÏptB§q¡ßJø9$# ÉO»yè÷RF{$#ur Ï^öysø9$#ur 3 Ï9ºs ßì»tFtB Ío4quysø9$# $u÷R9$# ( ª!$#ur ¼çnyYÏã ÚÆó¡ãm É>$t«yJø9$# ÇÊÍÈ
14. Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
Pernikahan merupakan salah satu sunnatullah pada setiap makhluk dan tidak seorang pun yang menyimpang darinya. Allah berfirman QS. Adz-Dzariyat (51): 49.
`ÏBur Èe@à2 >äóÓx« $oYø)n=yz Èû÷üy`÷ry ÷/ä3ª=yès9 tbrã©.xs? ÇÍÒÈ
49. Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.
Dan dalam QS. Yasin (36): 36
z`»ysö6ß Ï%©!$# t,n=y{ ylºurøF{$# $yg¯=à2 $£JÏB àMÎ7/Yè? ÞÚöF{$# ô`ÏBur óOÎgÅ¡àÿRr& $£JÏBur w tbqßJn=ôèt
36. Maha Suci Tuhan yang Telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.
Manusia diciptakan Allah dalam keniscayaan adanya teman dalam hidupnya yang turut merasakan kesedihan dan kesusahannya serta berbagi akan kesenangan dan kebahagiaannya. Dalam akad pernikahan antara sepasang suami istri terkandung rahasia ilahi yang agung. Allah berfirman dalam QS. Ar-Rum (30): 21
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»t#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøs9Î) @yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨uq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºs ;M»tUy 5Qöqs)Ïj9 tbrã©3xÿtGt ÇËÊÈ
21. Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang dikaji dalam makalah ini adalah:
1. Apa yang dimaksud fiqhi cinta
1.Bagaimana cara menyemai cinta menurut pandangan fiqh?
2. Bagaimana sistem pembinaan keluarga berdasarkan fiqhi?
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Fiqhi cinta
Fiqh artinya faham atau tahu. Menurut istilah yang digunakan para ahli Fiqh (fuqaha), ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari'at Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Menurut Hasan Ahmad Al-Khatib: Fiqhul Islami ialah sekumpulan hukum syara', yang sudah dibukukan dalam berbagai mazhab, baik dari mazhab yang empat atau dari mazhab lainnya, dan yang dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat thabi'in, dari fuqaha yang tujuh di Makkah, di Madinah, di Syam, di Mesir, di Iraq, di Bashrah dan sebagainya. Fuqaha yang tujuh itu ialah Sa'id Musayyab, Abu Bakar bin Abdurrahman, 'Urwah bin Zubair, Sulaiman Yasar, Al-Qasim bin Muhammad, Charijah bin Zaid, dan Ubaidillah Abdillah[1].
Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yangg berkembang dalam kalangan ulama Islam, fiqh itu ialah ilmu pengetahuan yang membicarakan/membahas/memuat hukum-hukum Islam yang bersumber pada Al-Qur'an, Sunnah dalil-dalil Syar'i yang lain; setelah diformulasikan oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh. Dengan demikian berarti bahwa fiqh itu merupakan formulasi dari Al-Qur'an dan Sunnah yang berbentuk hukum amaliyah yang akan diamalkan oleh ummatnya. Hukum itu berberntuk amaliyah yang akan diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani/diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syari'at Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).
Hukum yang diatur dalam fiqh Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunat, mubah, makruh dan haram; disamping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa dan sebagainya.
Disamping hukum itu ditunjukan pula alat dan cara (melaksanakan suatu perbuatan dalam dalam menempuh garis lintas hidup yang tak dapat dipastikan oleh manusia liku dan panjangnya. Sebagai mahluk sosial dan budaya manusia hidup memerlukan hubungan, baik hubungan dengan dirinya sendiri ataupun dengan sesuatu di luar dirinya. Ilmu fiqh membicarakan hubungan itu yang meliputi kedudukannya, hukumnya, caranya, alatnya dan sebagainya. Hubungan-hubungan itu ialah:
a.
Hubungan manusia dengan Allah, Tuhannya dan para Rasulullah;
b.
Hubungan manusia dengan dirinya sendiri;
c.
Hubungan manusia dengan keluarga dan tetangganya;
d.
Hubungan manusia dengan orang lain yang seagama dengan dia;
e.
Hubungan manusia dengan orang lain vang tidak seagama dengan dia;
f.
Hubungan manusia dengan makhluk hidup yang lain seperti binatang dan lainnya;
g.
Hubungan manusia dengan benda mati dan alam semesta;
h.
Hubungan manusia dengan masyarakat dan lingkungannya;
i.
Hubungan manusia dengan akal fikiran dan ilmu pengetahuan; dan
j.
Hubungan manusia dengan alam gaib seperti syetan, iblis, surga, neraka, alam barzakh, yaumil hisab dan sebagainya.
Hubungan-hubungan ini dibicarakan dalam fiqh melalui topik-topik bab permasalahan yang mencakup hampir seluruh kegiatan hidup perseorangan, dan masyarakat, baik masyarakat kecil seperti sepasang suami-isteri (keluarga), maupun masyarakat besar seperti negara dan hubungan internasional, sesuai dengan macam-macam hubungan tadi. Meskipun ada perbedaan pendapat para ulama dalam menyusun urutan pembahasaan dalam membicarakan topik-topik tersebut, namun mereka tidak berbeda dalam menjadikan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad sebagai sumber hukum.Walaupun dalam pengelompokkan materi pembicaraan mereka berbeda, namun mereka sama-sama mengambil dari sumber yang sama.
Salah satu yang dibicarakan fiqhi adalah masalah hubungan manusia dengan manusia lainnya. Hubungan itu terjalin dengan baik jika dilandasi perasaan senang dan sayang. Lalu rasa senang itu bila dipupuk maka akan bangkit menjadi cinta. Jika cinta sudah melekat dalam diri seseorang maka yang dicintai dan yang mencintai akan berpadu.
Kata cinta berasal dari bahasa Arab hubb, atau al-Hibb menurut bahasa, berarti cinta dan kasih sayang. Sedangkan habib (kecintaan) ada kalanya bermakna yang dicintai[2]. Secara terminologi cinta ialah kecenderungan dan keterkaitan hati yang terjadi antara kedua bela pihak yaitu pihak yang dicintai dan pihak yang mencintai. Keadaan ini dapat terlihat melalui reaksi kedua bela pihak dalam kondisi tertentu sesuai dengan cinta yang terjalin dan tingkatan klasifikasinya, dan juga mengikuti tingkat kecenderungan dan selera nalurinya masing-masing meskipun menyangkut hubungan antara manusia dan benda.
Ibnu Hazm mendefenisikan cinta sebagai hubungan rohani yang terjalin di antara komponen-komponen yang beragam dikalangan makhluk sesuai dengan unsur kejadian semulanya di alam ruhani nan tinggi. Ibnu Hazm dalam komentarnya tentang jiwa yang dimabuk cinta, memberikan penjelasan agak terperinci seperti berikut:
“ Jiwa orang yang dimabuk cinta menjadi lugu dan polos, secara instink mengetahui idola jiwa yang sejak dahulu menjadi dambaannya. Untuk itu, masing-masing akan menuju padanya dan mencarinya dengan menggebu-gebu untuk bersua dengannya dan berupaya menariknya guna mendapatkannya, perihal sama dengan magnet dan besi. Kekuatan inti magnet yang dihubungkan dengan kekuatan inti besi akan menimbulkan reaksi yang sulit untuk dikendalikan atau dipisahkan”[3].
Cinta tidak lain hanyalah ketergantungan jiwa pihak yang mencintai kepada jiwa pihak yang dicintainya sehingga perasaannya tidak dapat diisi oleh yang lainnya.Cinta tiada lain hanyalah pancaran cahaya yang bersumberkan dari potensi kehidupan.Cinta kepada pasangan merupakan naluri cinta yang diciptakan oleh Allah dalam diri manusia berikut dengan segala unsur dan ciri-ciri khasnya, baik yang bersifat ruhani maupun yang bersifat materi[4].Allah menaruh cinta dan kasih dalam relung hati manusia[5] (QS. Rum (30): 21 agar hidup bersama pasangannya dalam cinta (QS. Al-A’raf (7) : 189).
Sedangkan cinta antara pasangan suami istri adalah cinta yang bersifat alami, dimulai sejak pertemuan jiwa laki-laki dan perempuan, membangkitkan getaran cinta dan perasaan terpikat antara keduanya dengan penuh semangat dan rasa gembira. Bagian-bagian jiwanya menjadi terpadu, sebagiannya bergantung pada sebagian yang lain sehingga mereka berdua menjalani kehidupannya dalam nuansa keruhanian, penuh dengan keindahan, kesenangan, ketenangan dan kebahagiaan.
Jadi fiqhi cinta adalah pengetahuan yang membicarakan/membahas/memuat hukum-hukum Islam yang bersumber bersumber pada Al-Qur'an, Sunnah dalil-dalil Syar'i yang lain; yang berkaitan dengan penyemaian cinta. Salah satu bentuk penyemaian cinta dalam fiqhi adalah melalui pernikahan/perkawinan.
Sebagai mahluk sosial dan berbudaya manusia hidup memerlukan hubungan, baik hubungan dengan dirinya sendiri ataupun dengan sesuatu di luar dirinya. Hubungan ini dapat dipupuk melalui jalinan cinta . Awal mula hubungan cinta ini dimulai dengan adanya perasaan terpikat, kagum, kemudian kangen lalu kesepakatan antara pasangan laki-laki dan perempuan untuk memasuki jenjang pernikahan. Ilmu fiqh membicarakan hubungan itu melalui pernikahan yang meliputi kedudukannya, hukumnya, caranya, dan sebagainya.
B. Pernikahan sebagai bentuk penyemaian cinta
Setiap Manusia memiliki perasaan cinta terhadap lawan jenisnya, rasa cinta ini adalah anugerah dari Allah yang mesti disyukuri dan dirawat dengan baik. Cinta memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Cinta merupakan landasan kehidupan perkawinan, pembentukan keluarga, dan pemeliharaan anak.
Memilih calon pasangan (suami-istri) merupakan langkah yang terpenting dalam kehidupan manusia. Memilih pasangan hidup merupakan awal cinta yang dibenarkan dan diperbolehkan, baik bagi kaum pria maupun wanita. Dalam memilih pasangan Islam mengaturnya. Allah berfirman QS. An-Nur : 23:
(#qßsÅ3Rr&ur 4yJ»tF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.Ï$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3t uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóã ª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììźur ÒOÎ=tæ ÇÌËÈ
32. Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Rasulullah bersabda:
تنكح المرأة لأربع لمالها و لجمالها ولحسابها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك
“ Wanita itu dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, kecantikannya, kedudukannya, dan agamanya. Pilihlah wanita yang baik agamanya, maka niscaya kamu akan beruntung (HR.Ahmad dalam Musnadnya).
Hadis tersebut menjelaskan tentang empat perkara dalam diri seorang wanita yang selayaknya membuat seorang pria ingin menikahinya.Jika empat perkara tersebut ada pada diri seorang wanita, maka wanita itu merupakan wanita yang istimewa. Jika salah satu perkara selain agama tidak ada maka agamanya itu dapat menutupi pada hal yang lain. Jika agamanya tidak baik, maka ketiga perkara yang lain tidak dapat membuat suaminya bahagia.
Menurut Datuk tombak Alam, ada empat faktor yang seharusnya diperhatikan sebelum mencari pasangan hidup yaitu 1) Level Psychologis (bidang kejiwaan), 2) Level sosial (bidang kehidupan dan penghidupan), 3) Level Biologis (bidang kesehatan), 4) level etis (akhlak)[6]. Dari pandangan tersebut dalam kaitannya dengan hadis nabi maka dapat dilihat bahwa apa yang dikemukakan Tombak Alam merupakan penjabaran dari hadis Nabi saw tersebut.
Perkawinan/pernikahan salah satu sunnatullah yang umum berlaku pada semua makhluk Tuhan. Perkawinan/pernikahan adalah suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan menyemai cinta antara sesama mahluk-Nya agar mereka dapat beranak dan berkembangbiak serta menjaga kelestariannya[7].
Makna nikah secara bahasa adalah penggabungan atau percampuran antara pria dan wanita. Sedangkan secara syari’at, nikah adalah akad antara pihak pria dengan wali nikah, sehingga hubungan badan antara kedua pasangan pria dan wanita, menjadi halal[8]. Ajaran Islam sangat menganjurkan kepada pemeluknya untuk menikah bagi yang telah sanggup untuk melakukannya. Melalui pernikahan akan terbina suatu kehidupan keluarga yang baik.
Pernikahan bisa dipahami sebagai akad untuk beribadah kepada Allah, akad untuk menegakkan syariat Allah, akad untuk membangun rumah tangga sakinah mawaddah wa rahmah. Pernikahan juga akad untuk meninggalkan kemaksiatan, akad untuk saling mencintai karena Allah, akad untuk saling manghargai dan menghormati, akad untuk saling menerima apa adanya, akad untuk saling menguatkan keimanan, akad untuk saling membantu dan meringankan beban, akad untuk saling menasihati, akad untuk setia kepada pasangannya dalam suka dan duka, dalam kefakiran dan kekayaan, dalam sakit dan sehat.
Pernikahan berarti pula akad untuk meniti hari-hari dalam kebersamaan, akad untuk saling melindungi, akan untuk saling memberikan rasa aman, akad untuk saling mempercayai, akad untuk saling menutupi aib, akad untuk saling mencurahkan perasaan, akad untuk berlomba menunaikan kewajiban, akad untuk saling memaafkan kesalahan, akad untuk tidak menyimpan dendam dan kemarahan, akad untuk tidak mengungkit-ungkit kelemahan, kekurangan dan kesalahan.
Pernikahan adalah akad untuk tidak melakukan pelanggaran, akad untuk tidak saling menyakiti badan, akad untuk lembut dalam perkataan, akad untuk santun dalam pergaulam, akad untuk indah dalam penampilan, akad untuk mesra dalam mengungkapkan keinginan, akad untuk saling mengembangkan potensi diri, akad untuk adanya saling keterbukaan yang melegakan, akad untuk saling menumpahkan kasih sayang, akad untuk saling merindukan, akad untuk tidak adanya pemaksaan kehendak, akad untuk tidak saling membiarkan, akad untuk tidak saling meninggalkan.
Pernikahan juga bermakna akad untuk menebarkan kebajikan, akad untuk mencetak generasi berkualitas, akad untuk siap menjadi bapak dan ibu bagi anak-anak, akad untuk membangun peradaban dan akad untuk untuk segala yang bernama kebaikan[9].
Pernikahan merupakan satu-satunya sarana yang sah untuk membangun sebuah rumah tangga dan melahirkan keturunan sejalan dengan fitrah manusia.Pernikahan mempunyai ketentuan hukum yang beragam sesuai dengan kondisi. Mengingat hukum nikah yang diakui oleh syari’at bersifat relatif karena disesuaikan dengan kondisi pihak yang memerlukannya[10].
Dalam undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974, pemerintah telah menyusun Kompilasi Hukum Islam, ditetapkan persyaratan perkawinan sebagai berikut: 1) Untuk melakukan perkawinan harus ada calon suami dan calon istri, wali nikah dua orang saksi dan ijab qabul.2) Calon mempelai pria wajib membayar mas kawin kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya, disepakati bersama oleh kedua bela pihak.Penentuan kadar mahar berdasarkan atas prinsip kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh agama Islam.3) Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk ta’lik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam[11].
Peraturan ini tidak hanya berbentuk undang-undang tetapi bermakna pembentukan rasa tanggungjawab dan menghormati nilai-nilai akhlak yang dibina berdasarkan kesadaran beragama.. Keluarga mesti disusun dan dikawal oleh rasa tanggungjawab dan menghormati nilai-nilai akhlak Islamiyyah. Rasa tanggungjawab dan menghormati nilai-nilai akhlak itu hanya akan berkembang subur di kalangan orang-orang yang mempunyai kesadaran beragama. Kesadaran keagamaan yang terpenting ialah apabila seseorang itu sentiasa mengingat Allah S.WT. dan takut kepada-Nya.
Demikianlah perasaan cinta itu dapat dipupuk melalui jalan yang sah yang diatur sesuai dengan ketentuan agama sehingga dapat terbina, dan mendapatkan ketentraman, kesejahteraan serta kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Cinta, mawaddah, rahmah adalah amanah Allah. Cinta merupakan tali perekat perkawinan. Mawaddah adalah kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Dia adalah cinta plus. Bukanlah yang mencintai,sesekali hatinya kesal sehingga cinyanya pudar bahkan putus. Tetapi yang bersemai adalah hati mawaddah tidak lagi akan memutuskan hubungan, seperti yang bisa terjadi pada orang yang bercinta. Ini disebabkan karena hatinya begitu lapang dan kosong dari keburukan sehingga pintu-pintunya pun telah tertutup untuk dihinggapi keburukan lahir dan batin yang datang dari pasangannya. Sedangkan rahmah adalah kondisi psikologis yang muncul di dalam hati akibat menyaksikan ketidak berdayaan sehingga mendorong yang bersangkutan untuk memberdayakannya.Karena dalam kehidupan keluarga, masing-masing suami dan istri akan bersungguh-sungguhdan bersusah payah mewujudkan kebaikan pasangannya (pendapat Quraish Shihab yang dikutip Hasbi Indra dkk)[12].
Hubungan yang harmonis, mesra, dan penuh rasa cinta harus tetap dipertahankan setelah berkeluarga (menikah). Ada anggapan yang salah dari sebagian suami istri, setelah mereka menikah mereka kurang memperhatikan penampilan diri dan perasaan pasangannya. Karena bagi mereka toh sudah berhasil dinikahi, sehingga tidak peru lagi merias diri, menjaga penampilan setelah menikah atau memiliki anak. Karena itu,istri berkewajiban untuk merawat diri dan penampilannya dengan baik. Hal ini berarti pula memelihara cinta kasihnya dengan suami, sehingga perkawinan bisa berlangsung lebih lama sampai tua. Disinilah pentingnya menjaga dan merawat cinta kasih antara suami istri agar tetap mesra dan harmonis.
C. Membina Keluargar
Hidup di zaman sekarang tidak mudah,serba konpetitif dan sangat dinamis. Bagi para suami atau wanita karir akan dihadapkan dengan berbagai problematika usaha yang bisa menyebabkan stress dan perasaan tertekan.Bila perasaan tertekan dibawah ke dalam lingkungan keluarga, maka kehidupan internal keluarga yang tenang, akan bergolak. Hal itu dapat mengganggu hubungan suami istri.Bila pihak wanita tidak sabar apa lagi curiga menghadapi “sikap aneh” suaminya, segera menimbulkan pertengkaran dalam keluarga.
Pihak wanita harus mampu menjaga mahligai rumah tangga sebaik mungkin. Menciptakan suasana keluarga yang kondusif agar bisa mendukung karier suami dan anak-anak untuk berkembang. Jika kondisi ini bisa dijaga, suami dan anak-anak akan betah dirumah. Islam menjadikan para istri yang shalihah sebagai kekayaan yang paling berharga bagi suaminya. Istri yang setia dan bertaqwa kepadanya. Ajaran Islam mengaggap istri yang shalehah sebagai salah satu sebab kebahagiaan.
Sesuai dengan tujuan perkawinan, setiap keluarga harus bisa menciptakan kesejukan hidup supaya kedua bela pihak tetap cenderung cinta satu sama lain.Kesejukan hidup bisa tercapai jika masing-masing pihak memahami hak dan kewajibannya.Di sini digariskan beberapa tanggungjawab penting suami dan isteri di dalam rumahtangga.
a. Kewajiban suami
1. Suami adalah kepala keluarga, pelindung isteri dan anak-anak. Sebagai pelindung keluarga dan kepala unit masyarakat yang kecil ini, suami berkewajipan mangawal, membimbing, menentukan tugas, menyelaraskan keadaan, berusaha mencari keperluan hidup keluarga dan berusaha menyediakan faktor-faktor kebahagiaan dan keselamatan keluarganya[13].
2. Dia wajib menyediakan rumah kediaman, pakaian dan makan minum keluarga. Dia wajib mengajar anak isterinya dengan hukum-hukum agama. Kalau tidak mampu mengajar sendiri dia wajib menanggung biayanya. Dalam hal ini suami yang bijak awal-awal lagi akan memilih isteri yang beragama. Dengan itu dapat meringankan beban dan kewajibannya mengajar agama kepada isterinya. Isteri yang beragama itu, pasti dapat bekerjasama mendidik anak-anak dalam kehidupan beragama.
3. Pentadbiran suami di dalam rumahtangga hendaklah berdasarkan rahmah (kasih sayang) berakhlak dan contoh yang baik. la bertanggungjawab di hadapan Allah S.WT. terhadap keluarganya. Bersikap baik dan adil di dalam mengendalikan nunahtangga adalah penting. Rasulullah s.a.W mensifatkan orang yang baik ialah orang yang baik kepada ahli rumahnya.
4. Suami hendaklah mengasuh isteri dengan baik. Rasulullah s.a.w. menyifatkan kaum wanita sebagai amanah Allah S.W.T. Amanah itu hendaklah dijaga dengan cermat. Misalnya jika kita diamanahkan sesuatu barang dan barang itu rosak di tangan kita, tentulah ia akan melibatkan nama baik kita. Sebab itu Rasulullah s.a.w. berpesan supaya bersikap baik terhadap wanita dan senantiasa menasehati mereka supaya berkelakuan baik.
5. Tanggungjawab suami adalah penting di dalam membina keluarga. Tidak sah pernikahan orang yang tidak dapat mengendalikan urusan rumahtangga seperti pernikahan kanak-kanak dan orang gila. Adapun orang yang bodoh (safah) yang ditahan dari mengurus harta benda dan dirinya, tidak sah menikah melainkan dengan izin walinya. Orang yang mempunyai keinginan menikah tetapi tidak sanggup menyediakan mahar dan nafkah tidak dibolehkan menikah, kata AI-Syafiyyah, sunat tidak kawin bahkan hendaklah berpuasa karena puasa itu menahan keinginan.
Demikian juga orang yang tidak mempunyai keinginan dan hendak menumpukan perhatian kepada ibadah tidak diboleh menikah. Ulama berselisih pendapat mengenai orang yang tidak mempunyai keinginan yang mampu menyediakan makan dan nafkah dan tidak pula hendak menumpukan seluruh hidupny- kepada ibadat saja. Menurut satu pendapat, tidak disunatkan. Menurut pandapat lain sunat ia menikah.
Jelaslah bahwa perkawinan itu hanya bolehkan bagi mereka yang sanggup menunaikan tanggungjawab. Karena menikah, menunaikan tanggungjawab kepada keluarga adalah wajib.
Kewajipan Isteri
Apabila suami sebagai kepala rumahtangga, maka isteri itu mempunyai tugas dan tanggungjawab tertentu. Di antara tanggungjawab isteri ialah:
1. Bergaul dengan suami secara baik[14].
2. Mengendalikan kerja-kerja rumah. Menurut riwayat Janzani, Rasulullah s.a.w menentukan kewajipan anaknya Fatimah mengurus rumah dan Ali mengurus kerja-kerja di luar rumah.
3. Berhias untuk suami. Isteri hendaklah sentiasa berada di hadapan suami dalam keadaan menarik dan mempesona. Dengan itu suami menjadi terhibur ketika di sampingnya. Tugas ini tidak dapat dilaksanakan dengan baik oleh isteri kecuali mereka yang paham dan benar-benar perhatian.
4. bujuk membujuk adalah penting dalam kehidupan rumahtangga. Ibn al-Aswad AI-Dualy berkata kepada isterinya:
'Apabila kamu melihat aku marah, tenangkanlah aku. Apabila aku melihat kamu marah, aku pula menenangkan kamu. Jika tidak janganlah kita bersama-sama. '
5. Isteri hendaklah taat kepada suami. Di dalam suatu tindakan, jangan sekali-kali membelakangi suami, karena dia kepala rumah-tangga. Jika hendak keluar rumah mestilah mendapat izin dari suami terlebih dahulu. Isteri pula hendaklah memahami tugas dan kewajipan suami di luar. Sekiranya kegiatan yang dilakukan suami itu untuk Allah S.W.T. dan RasuINya, ia mestilah menyokongnya, memberi semangat dan menasihatinya supaya tidak berputus asa.
6. Wanita hendaklah sentiasa menjaga kehormatan diri dan nama suami. Wanita yang menjaga kehormatannya dianggap oleh Rasulullah S.A.W. sebagai wanita yang baik dan patut menjadi ukuran bagi lelaki yang hendak memilih isteri.
Inilah di antara kewajiban isteri terhadap suami. Apabila setiap pihak menunaikan tanggungjawab, akan berkembanglah mawaddah atau kasih sayang. Batas-batas dan tanggungjawab suami isteri ini ditetapkan oleh Islam sebagai peraturan yang bertujuan mengukuhkan kehidupan dan hidup di dalam suasana ibadah kepada Allah S.WT. Rumahtangga akan hancur jika sekiranya setiap pihak mengabaikan tanggung-jawabnya. Dengan mengamalkan prinsip agama dengan betul, akan terwujudlah keluarga bahagia yang merupakan tahap pertama pembentukan masyarakat Islam[15].
Untuk membina keluarga Islami, diperlukan pembinaan secara terus menerus agar suasana kehidupan rumah tangga bisa tetap diciptakan dan terpelihara dengan baik oleh para penghuninya (suami, istri dan anak-anak). Kadang-kadang pertengkaran terjadi antara suami istri karena tingkah laku anak-anak. Hal ini dapat diaatasi melalui cara:pertama, memberikan peringatansejak dini baik tindakan suami atau istri yang berpotensi membahayakan dan mengancam keutuhan rumah tangga.Tindakan preventif dan antisipatif ini, dijelaskan dalam QS. Al-Syuara(26):214) :
öÉRr&ur y7s?uϱtã úüÎ/tø%F{$# ÇËÊÍÈ
214. Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat,
Kedua, melalui wiqayah atau memelihara hal-hal baik, melalui keteladanan atau nasihat, supaya kehidupan rumah tangga tetap tenang dan tentram (mawaddah wa Rahmah). Ketiga, melalui amar atau saling mengingatkan untuk melaksanakan perintah agama.
Setiap anggota rumah tangga islami adalah orang-orang yang mencintai karena Allah. Ada satu pertanyaan, perluka rasa cinta diungkapkan? Dalam kehidupan berumah tangga, mengungkapkan kecintaan adalah bagian yang utuh dari ibadah kepada Allah. Untuk itu, cara menyatakan cinta harus dipahami oleh suami istri dan segenap keluarga.
Kendatipun masing-masing anggota keluarga telah saling mencintai, akan tetapi mengungkapkan dalam bentuk bahasa verbal akan lebih memberikan kekuatan atas makna kecintaan tersebut. Pengungkapan dengan bahasa verbal tidak boleh hanya sekedar mujamalah (basa basi) tetapi harus dengan ketulusan hati. Senyuman, belaian sayang, kemesraan hubungan, wajah ceria, intonasi kalimat yang lembut dan manja, kesetiaan suami-istri ditunjukan antara lain menjauhi penyimpangan seperti selingkuh dan sebagainya merupakan bentuk lain pengungkapan cinta.
III. PENUTUP
Kesimpulan
Dari wacana tersebut maka kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut :
1. Fiqhi cinta adalah pengetahuan yang membicarakan/membahas/memuat hukum-hukum Islam yang bersumber bersumber pada Al-Qur'an, Sunnah dalil-dalil Syar'i yang lain; yang berkaitan dengan penyemaian cinta.
2. Salah satu bentuk penyemaian cinta dalam fiqhi adalah melalui pernikahan/perkawinan. cinta antara pasangan suami istri adalah cinta yang bersifat alami, dimulai sejak pertemuan jiwa laki-laki dan perempuan, membangkitkan getaran cinta dan perasaan terpikat antara keduanya dengan penuh semangat dan rasa gembira. Bagian-bagian jiwanya menjadi terpadu, sebagiannya bergantung pada sebagian yang lain sehingga mereka berdua menjalani kehidupannya dalam nuansa keruhanian, penuh dengan keindahan, kesenangan, ketenangan dan kebahagiaan.
3. Sistem pembinaan keluarga dalam fiqhi adalah masing-masing suami-istri dan anggota keluarga lainnya memahami hak dan kewajibannya sehingga terbina keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah serta tercipta baldatun tayyibatun .
DAFTAR PUSTAKA
Hasan Ahmad Al-Khatib, Fiqhul Islami, Cairo: t.p, t.th.
Mahmud Syarif, Al-Hubb fi-al-Qur’an diterjemahkan al-As’ad Yasin, Nilai cinta dalam Al-Qur’an, Jakarta: Qitsh,2005.
Imam Abu Muhammad ‘Ali bin Hazm Al-Andalusi,Thauq al-Hamamah fi al-ulfah wa al-Aulaf yang ditahqiq oelh Muhammad Ibrahim Sulaim, Cairo: Maktabah Ibnu sina li Ah-Thiba’ah wa An-Nasyr wa Al-Tashdir, 1993,
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Al-Jawab Al-Kafi, Kairo: Dar Ihya Al-Kutub Al-Arabiyah.
Lynn Wilcox,Women and the Holy Quran: A sufi Perspective, Amerika serikat, Maktabah Tariqah,1998.
Sei H. Datuk Tombak Alam, Rumah Tanggaku Surgaku, Jakarta: Rineka Cipta, 1997.
Sayid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid 6, Bandung: PT.Al- Ma’arif, 1978.
Hasbi Indra dkk, Potret Wanita shalihah, Jakarta: Penamadani, 2004), h. 78.
Http://mitatea.blogspot.com/2007/04/memahami-hakikat-pernikahan-dalam-islam.html
LIHAT http://riana.tblog.com/post/1969991178
Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Komplasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: DEPAG, 2000.
Ramlan Mardjoned, Keluarga Sakinah Rumahku Surgaku, Jakarta: Media Dakwah, 1999.
Abu Umar Basyir, Gelas-gelas Kaca(Panduan Praktis agar Rumah tangga Tetap Harmonis), Solo,Nikah Media Samara, 2005.
http://www.islam.gov.my/e-rujukan/lihat.php?jakim=500
[1] Hasan Ahmad Al-Khatib, Fiqhul Islami, (Cairo: t.p, t.th), h. 112
[2] Mahmud Syarif, Al-Hubb fi-al-Qur’an diterjemahkan al-As’ad Yasin, Nilai cinta dalam Al-Qur’an, (Jakarta: Qitsh,2005),h.29
[3] Imam Abu Muhammad ‘Ali bin Hazm Al-Andalusi,Thauq al-Hamamah fi al-ulfah wa al-Aulaf yang ditahqiq oelh Muhammad Ibrahim Sulaim, (Cairo: Maktabah Ibnu sina li Ah-Thiba’ah wa An-Nasyr wa Al-Tashdir, 1993), h.21
[4] Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Al-Jawab Al-Kafi, (Kairo: Dar Ihya Al-Kutub Al-Arabiyah, t.t), h.275
[5] Lynn Wilcox,Women and the Holy Quran: A sufi Perspective, (Amerika serikat, Maktabah Tariqah,1998
[6] Sei H. Datuk Tombak Alam, Rumah Tanggaku Surgaku, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997), h.11
[7] Sayid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid 6,(Bandung: PT.Al- Ma’arif, 1978), h.7
[8] Hasbi Indra dkk, Potret Wanita shalihah, Jakarta: Penamadani, 2004), h. 78.
[9] http://mitatea.blogspot.com/2007/04/memahami-hakikat-pernikahan-dalam-islam.html
[10] a) Wajib kawin Seorang wajib hukumnya kawin, bila dia mempunyai keinginan yang kuat mempunyai kemampuan material, mental dan spritiual untuk melaksanakan kewajiban selama dalam perkawinan dan adanya kekhawatiran apabila ia tidak kawin akan mudah tergelincir untuk berbuat zina. b) Perkawinan yang Sunnat Perkawinan hukumnya sunnat bagi orang yang telah berkeinginan kuat untuk kawin dan telah mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul kewajiban tetapi bila ia tidak kawin tidak ada kekhawatiran akan berbuat zina. Alasan hukum berdasarkan ayat-ayat Al-Qurâ’an dan Hadits-hadits Nabi Muhammad saw. yang menganjurkan perkawinan. Kebanyakan ulama berpendapat hukum dasar perkawinan adalah sunnat. Ulama mazhab syafiâ’i berpendapat bahwa hukum asal perkawinan adalah mubah. Ulama mazhab Dhahiri berpendapat bahwa perkawinan wajib dilakukan orang yang telah mampu tanpa dikaitkan adanya kekhawatiran akan berbuat zina apabila tidak kawin. c) Perkawinan yang haram. Bagi orang yang belum berkeinginan dan tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul tanggung jawab dalam kelangsungan perkawinan, dan apabila dipaksakan kawin akan berakibat menyusahkan dan penderitaan bagi isterinya, maka hukumnya menjadi haram. Nabi saw mengajarkan : Jangan melakukan suatu perbuata yang berakibat menyusahkan diri sendiri & orang lain.†d) Perkawinan Makruh Perkawinan hukumnya makruh, bagi seseorang yang mampu dari segi materiil, cukup daya tahan mental dan agama, tetapi ada kekhawatiran tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk memberikan nafkah batin, meskipun tidak berakibat menyusahkan isterinya. Imam Al-Gazali mengatakan bahwa Suatu perkainan bila dikhawatirkan berakibat mengurangi semangat beribadah kepada Allah dan semangat kerja dalam bidang ilmiah maka hukumnya lebih makruh. e) Perkawinan yang mubah Bagi orang yang mampu dari segi materiil, dan fisik dan apabila ia tidak kawin tidak ada kekhawatiran berbuat zina maka hukumnya mubah. Perkawinan dilakukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan biologis dan kesenangan bukan untuk tujuan membina keluarga serta keselamatan hidup beragama.LIHAT http://riana.tblog.com/post/1969991178
[11] Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Komplasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: DEPAG, 2000), h. 18-19.
[12] Hasbi Indra dkk, Op.cit., h.83-84.
[13] Ramlan Mardjoned, Keluarga Sakinah Rumahku Surgaku, (Jakarta: Media Dakwah, 1999), h.49
[14] Abu Umar Basyir, Gelas-gelas Kaca(Panduan Praktis agar Rumah tangga Tetap Harmonis), (Solo,Nikah Media Samara, 2005), h.16.
[15] http://www.islam.gov.my/e-rujukan/lihat.php?jakim=500
(CARA BIJAK MENYEMAI CINTA DAN MEMBINA KELUARGA)
Oleh :Rahmawati
I.PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia bukanlah makhluk yang tidak memiliki perasaan. Dengan karunia Allah, manusia diberi kelebihan yang tidak diberikan kepada makhluk lainnya.Salah satu di antara kelebihan itu adalah manusia memiliki kecenderungan ketertarikan pada lawan jenisnya. Bahkan Allah menciptakan watak dasar laki-laki senang kepada wanita. Selama ketertarikan terhadap lawan jenis diterapkan secara halal akan tidak menjadi masalah. Bahkan Islam mengaturnya dan memerintahkan umat untuk menyalurkan cintanya dalam bentuk pernikahan yang halal dan menghalalkan. Pada beberapa sisi, cinta yang disalurkan dalam pernikahan bahkan dipuji.
Bila orang tidak menikah maka ia akan menyalurkan hasrat jasmaninya pada hal-hal yang dilarang agama, seperti berzina atau melakukan kemaksiatan lainnya.Dan tentu saja, baginya dosa besar dan di ancam sikasa neraka. Namun bila ia menempuh jalan pernikahan atau solusinya, maka ia akan mendapatkan pahala yang sangat berguna baginya. Kebutuhan mencintai wanita dan lelaki diberikan solusi dengan disyari’atkannya menikah.Allah Berfirman dalam QS. Al-Imran (3) :14
`Îiã Ĩ$¨Z=Ï9 =ãm ÏNºuqyg¤±9$# ÆÏB Ïä!$¡ÏiY9$# tûüÏZt6ø9$#ur ÎÏÜ»oYs)ø9$#ur ÍotsÜZs)ßJø9$# ÆÏB É=yd©%!$# ÏpÒÏÿø9$#ur È@øyø9$#ur ÏptB§q¡ßJø9$# ÉO»yè÷RF{$#ur Ï^öysø9$#ur 3 Ï9ºs ßì»tFtB Ío4quysø9$# $u÷R9$# ( ª!$#ur ¼çnyYÏã ÚÆó¡ãm É>$t«yJø9$# ÇÊÍÈ
14. Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
Pernikahan merupakan salah satu sunnatullah pada setiap makhluk dan tidak seorang pun yang menyimpang darinya. Allah berfirman QS. Adz-Dzariyat (51): 49.
`ÏBur Èe@à2 >äóÓx« $oYø)n=yz Èû÷üy`÷ry ÷/ä3ª=yès9 tbrã©.xs? ÇÍÒÈ
49. Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.
Dan dalam QS. Yasin (36): 36
z`»ysö6ß Ï%©!$# t,n=y{ ylºurøF{$# $yg¯=à2 $£JÏB àMÎ7/Yè? ÞÚöF{$# ô`ÏBur óOÎgÅ¡àÿRr& $£JÏBur w tbqßJn=ôèt
36. Maha Suci Tuhan yang Telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.
Manusia diciptakan Allah dalam keniscayaan adanya teman dalam hidupnya yang turut merasakan kesedihan dan kesusahannya serta berbagi akan kesenangan dan kebahagiaannya. Dalam akad pernikahan antara sepasang suami istri terkandung rahasia ilahi yang agung. Allah berfirman dalam QS. Ar-Rum (30): 21
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»t#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøs9Î) @yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨uq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºs ;M»tUy 5Qöqs)Ïj9 tbrã©3xÿtGt ÇËÊÈ
21. Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang dikaji dalam makalah ini adalah:
1. Apa yang dimaksud fiqhi cinta
1.Bagaimana cara menyemai cinta menurut pandangan fiqh?
2. Bagaimana sistem pembinaan keluarga berdasarkan fiqhi?
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Fiqhi cinta
Fiqh artinya faham atau tahu. Menurut istilah yang digunakan para ahli Fiqh (fuqaha), ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari'at Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Menurut Hasan Ahmad Al-Khatib: Fiqhul Islami ialah sekumpulan hukum syara', yang sudah dibukukan dalam berbagai mazhab, baik dari mazhab yang empat atau dari mazhab lainnya, dan yang dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat thabi'in, dari fuqaha yang tujuh di Makkah, di Madinah, di Syam, di Mesir, di Iraq, di Bashrah dan sebagainya. Fuqaha yang tujuh itu ialah Sa'id Musayyab, Abu Bakar bin Abdurrahman, 'Urwah bin Zubair, Sulaiman Yasar, Al-Qasim bin Muhammad, Charijah bin Zaid, dan Ubaidillah Abdillah[1].
Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yangg berkembang dalam kalangan ulama Islam, fiqh itu ialah ilmu pengetahuan yang membicarakan/membahas/memuat hukum-hukum Islam yang bersumber pada Al-Qur'an, Sunnah dalil-dalil Syar'i yang lain; setelah diformulasikan oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh. Dengan demikian berarti bahwa fiqh itu merupakan formulasi dari Al-Qur'an dan Sunnah yang berbentuk hukum amaliyah yang akan diamalkan oleh ummatnya. Hukum itu berberntuk amaliyah yang akan diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani/diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syari'at Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).
Hukum yang diatur dalam fiqh Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunat, mubah, makruh dan haram; disamping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa dan sebagainya.
Disamping hukum itu ditunjukan pula alat dan cara (melaksanakan suatu perbuatan dalam dalam menempuh garis lintas hidup yang tak dapat dipastikan oleh manusia liku dan panjangnya. Sebagai mahluk sosial dan budaya manusia hidup memerlukan hubungan, baik hubungan dengan dirinya sendiri ataupun dengan sesuatu di luar dirinya. Ilmu fiqh membicarakan hubungan itu yang meliputi kedudukannya, hukumnya, caranya, alatnya dan sebagainya. Hubungan-hubungan itu ialah:
a.
Hubungan manusia dengan Allah, Tuhannya dan para Rasulullah;
b.
Hubungan manusia dengan dirinya sendiri;
c.
Hubungan manusia dengan keluarga dan tetangganya;
d.
Hubungan manusia dengan orang lain yang seagama dengan dia;
e.
Hubungan manusia dengan orang lain vang tidak seagama dengan dia;
f.
Hubungan manusia dengan makhluk hidup yang lain seperti binatang dan lainnya;
g.
Hubungan manusia dengan benda mati dan alam semesta;
h.
Hubungan manusia dengan masyarakat dan lingkungannya;
i.
Hubungan manusia dengan akal fikiran dan ilmu pengetahuan; dan
j.
Hubungan manusia dengan alam gaib seperti syetan, iblis, surga, neraka, alam barzakh, yaumil hisab dan sebagainya.
Hubungan-hubungan ini dibicarakan dalam fiqh melalui topik-topik bab permasalahan yang mencakup hampir seluruh kegiatan hidup perseorangan, dan masyarakat, baik masyarakat kecil seperti sepasang suami-isteri (keluarga), maupun masyarakat besar seperti negara dan hubungan internasional, sesuai dengan macam-macam hubungan tadi. Meskipun ada perbedaan pendapat para ulama dalam menyusun urutan pembahasaan dalam membicarakan topik-topik tersebut, namun mereka tidak berbeda dalam menjadikan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad sebagai sumber hukum.Walaupun dalam pengelompokkan materi pembicaraan mereka berbeda, namun mereka sama-sama mengambil dari sumber yang sama.
Salah satu yang dibicarakan fiqhi adalah masalah hubungan manusia dengan manusia lainnya. Hubungan itu terjalin dengan baik jika dilandasi perasaan senang dan sayang. Lalu rasa senang itu bila dipupuk maka akan bangkit menjadi cinta. Jika cinta sudah melekat dalam diri seseorang maka yang dicintai dan yang mencintai akan berpadu.
Kata cinta berasal dari bahasa Arab hubb, atau al-Hibb menurut bahasa, berarti cinta dan kasih sayang. Sedangkan habib (kecintaan) ada kalanya bermakna yang dicintai[2]. Secara terminologi cinta ialah kecenderungan dan keterkaitan hati yang terjadi antara kedua bela pihak yaitu pihak yang dicintai dan pihak yang mencintai. Keadaan ini dapat terlihat melalui reaksi kedua bela pihak dalam kondisi tertentu sesuai dengan cinta yang terjalin dan tingkatan klasifikasinya, dan juga mengikuti tingkat kecenderungan dan selera nalurinya masing-masing meskipun menyangkut hubungan antara manusia dan benda.
Ibnu Hazm mendefenisikan cinta sebagai hubungan rohani yang terjalin di antara komponen-komponen yang beragam dikalangan makhluk sesuai dengan unsur kejadian semulanya di alam ruhani nan tinggi. Ibnu Hazm dalam komentarnya tentang jiwa yang dimabuk cinta, memberikan penjelasan agak terperinci seperti berikut:
“ Jiwa orang yang dimabuk cinta menjadi lugu dan polos, secara instink mengetahui idola jiwa yang sejak dahulu menjadi dambaannya. Untuk itu, masing-masing akan menuju padanya dan mencarinya dengan menggebu-gebu untuk bersua dengannya dan berupaya menariknya guna mendapatkannya, perihal sama dengan magnet dan besi. Kekuatan inti magnet yang dihubungkan dengan kekuatan inti besi akan menimbulkan reaksi yang sulit untuk dikendalikan atau dipisahkan”[3].
Cinta tidak lain hanyalah ketergantungan jiwa pihak yang mencintai kepada jiwa pihak yang dicintainya sehingga perasaannya tidak dapat diisi oleh yang lainnya.Cinta tiada lain hanyalah pancaran cahaya yang bersumberkan dari potensi kehidupan.Cinta kepada pasangan merupakan naluri cinta yang diciptakan oleh Allah dalam diri manusia berikut dengan segala unsur dan ciri-ciri khasnya, baik yang bersifat ruhani maupun yang bersifat materi[4].Allah menaruh cinta dan kasih dalam relung hati manusia[5] (QS. Rum (30): 21 agar hidup bersama pasangannya dalam cinta (QS. Al-A’raf (7) : 189).
Sedangkan cinta antara pasangan suami istri adalah cinta yang bersifat alami, dimulai sejak pertemuan jiwa laki-laki dan perempuan, membangkitkan getaran cinta dan perasaan terpikat antara keduanya dengan penuh semangat dan rasa gembira. Bagian-bagian jiwanya menjadi terpadu, sebagiannya bergantung pada sebagian yang lain sehingga mereka berdua menjalani kehidupannya dalam nuansa keruhanian, penuh dengan keindahan, kesenangan, ketenangan dan kebahagiaan.
Jadi fiqhi cinta adalah pengetahuan yang membicarakan/membahas/memuat hukum-hukum Islam yang bersumber bersumber pada Al-Qur'an, Sunnah dalil-dalil Syar'i yang lain; yang berkaitan dengan penyemaian cinta. Salah satu bentuk penyemaian cinta dalam fiqhi adalah melalui pernikahan/perkawinan.
Sebagai mahluk sosial dan berbudaya manusia hidup memerlukan hubungan, baik hubungan dengan dirinya sendiri ataupun dengan sesuatu di luar dirinya. Hubungan ini dapat dipupuk melalui jalinan cinta . Awal mula hubungan cinta ini dimulai dengan adanya perasaan terpikat, kagum, kemudian kangen lalu kesepakatan antara pasangan laki-laki dan perempuan untuk memasuki jenjang pernikahan. Ilmu fiqh membicarakan hubungan itu melalui pernikahan yang meliputi kedudukannya, hukumnya, caranya, dan sebagainya.
B. Pernikahan sebagai bentuk penyemaian cinta
Setiap Manusia memiliki perasaan cinta terhadap lawan jenisnya, rasa cinta ini adalah anugerah dari Allah yang mesti disyukuri dan dirawat dengan baik. Cinta memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Cinta merupakan landasan kehidupan perkawinan, pembentukan keluarga, dan pemeliharaan anak.
Memilih calon pasangan (suami-istri) merupakan langkah yang terpenting dalam kehidupan manusia. Memilih pasangan hidup merupakan awal cinta yang dibenarkan dan diperbolehkan, baik bagi kaum pria maupun wanita. Dalam memilih pasangan Islam mengaturnya. Allah berfirman QS. An-Nur : 23:
(#qßsÅ3Rr&ur 4yJ»tF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.Ï$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3t uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóã ª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììźur ÒOÎ=tæ ÇÌËÈ
32. Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Rasulullah bersabda:
تنكح المرأة لأربع لمالها و لجمالها ولحسابها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك
“ Wanita itu dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, kecantikannya, kedudukannya, dan agamanya. Pilihlah wanita yang baik agamanya, maka niscaya kamu akan beruntung (HR.Ahmad dalam Musnadnya).
Hadis tersebut menjelaskan tentang empat perkara dalam diri seorang wanita yang selayaknya membuat seorang pria ingin menikahinya.Jika empat perkara tersebut ada pada diri seorang wanita, maka wanita itu merupakan wanita yang istimewa. Jika salah satu perkara selain agama tidak ada maka agamanya itu dapat menutupi pada hal yang lain. Jika agamanya tidak baik, maka ketiga perkara yang lain tidak dapat membuat suaminya bahagia.
Menurut Datuk tombak Alam, ada empat faktor yang seharusnya diperhatikan sebelum mencari pasangan hidup yaitu 1) Level Psychologis (bidang kejiwaan), 2) Level sosial (bidang kehidupan dan penghidupan), 3) Level Biologis (bidang kesehatan), 4) level etis (akhlak)[6]. Dari pandangan tersebut dalam kaitannya dengan hadis nabi maka dapat dilihat bahwa apa yang dikemukakan Tombak Alam merupakan penjabaran dari hadis Nabi saw tersebut.
Perkawinan/pernikahan salah satu sunnatullah yang umum berlaku pada semua makhluk Tuhan. Perkawinan/pernikahan adalah suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan menyemai cinta antara sesama mahluk-Nya agar mereka dapat beranak dan berkembangbiak serta menjaga kelestariannya[7].
Makna nikah secara bahasa adalah penggabungan atau percampuran antara pria dan wanita. Sedangkan secara syari’at, nikah adalah akad antara pihak pria dengan wali nikah, sehingga hubungan badan antara kedua pasangan pria dan wanita, menjadi halal[8]. Ajaran Islam sangat menganjurkan kepada pemeluknya untuk menikah bagi yang telah sanggup untuk melakukannya. Melalui pernikahan akan terbina suatu kehidupan keluarga yang baik.
Pernikahan bisa dipahami sebagai akad untuk beribadah kepada Allah, akad untuk menegakkan syariat Allah, akad untuk membangun rumah tangga sakinah mawaddah wa rahmah. Pernikahan juga akad untuk meninggalkan kemaksiatan, akad untuk saling mencintai karena Allah, akad untuk saling manghargai dan menghormati, akad untuk saling menerima apa adanya, akad untuk saling menguatkan keimanan, akad untuk saling membantu dan meringankan beban, akad untuk saling menasihati, akad untuk setia kepada pasangannya dalam suka dan duka, dalam kefakiran dan kekayaan, dalam sakit dan sehat.
Pernikahan berarti pula akad untuk meniti hari-hari dalam kebersamaan, akad untuk saling melindungi, akan untuk saling memberikan rasa aman, akad untuk saling mempercayai, akad untuk saling menutupi aib, akad untuk saling mencurahkan perasaan, akad untuk berlomba menunaikan kewajiban, akad untuk saling memaafkan kesalahan, akad untuk tidak menyimpan dendam dan kemarahan, akad untuk tidak mengungkit-ungkit kelemahan, kekurangan dan kesalahan.
Pernikahan adalah akad untuk tidak melakukan pelanggaran, akad untuk tidak saling menyakiti badan, akad untuk lembut dalam perkataan, akad untuk santun dalam pergaulam, akad untuk indah dalam penampilan, akad untuk mesra dalam mengungkapkan keinginan, akad untuk saling mengembangkan potensi diri, akad untuk adanya saling keterbukaan yang melegakan, akad untuk saling menumpahkan kasih sayang, akad untuk saling merindukan, akad untuk tidak adanya pemaksaan kehendak, akad untuk tidak saling membiarkan, akad untuk tidak saling meninggalkan.
Pernikahan juga bermakna akad untuk menebarkan kebajikan, akad untuk mencetak generasi berkualitas, akad untuk siap menjadi bapak dan ibu bagi anak-anak, akad untuk membangun peradaban dan akad untuk untuk segala yang bernama kebaikan[9].
Pernikahan merupakan satu-satunya sarana yang sah untuk membangun sebuah rumah tangga dan melahirkan keturunan sejalan dengan fitrah manusia.Pernikahan mempunyai ketentuan hukum yang beragam sesuai dengan kondisi. Mengingat hukum nikah yang diakui oleh syari’at bersifat relatif karena disesuaikan dengan kondisi pihak yang memerlukannya[10].
Dalam undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974, pemerintah telah menyusun Kompilasi Hukum Islam, ditetapkan persyaratan perkawinan sebagai berikut: 1) Untuk melakukan perkawinan harus ada calon suami dan calon istri, wali nikah dua orang saksi dan ijab qabul.2) Calon mempelai pria wajib membayar mas kawin kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya, disepakati bersama oleh kedua bela pihak.Penentuan kadar mahar berdasarkan atas prinsip kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh agama Islam.3) Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk ta’lik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam[11].
Peraturan ini tidak hanya berbentuk undang-undang tetapi bermakna pembentukan rasa tanggungjawab dan menghormati nilai-nilai akhlak yang dibina berdasarkan kesadaran beragama.. Keluarga mesti disusun dan dikawal oleh rasa tanggungjawab dan menghormati nilai-nilai akhlak Islamiyyah. Rasa tanggungjawab dan menghormati nilai-nilai akhlak itu hanya akan berkembang subur di kalangan orang-orang yang mempunyai kesadaran beragama. Kesadaran keagamaan yang terpenting ialah apabila seseorang itu sentiasa mengingat Allah S.WT. dan takut kepada-Nya.
Demikianlah perasaan cinta itu dapat dipupuk melalui jalan yang sah yang diatur sesuai dengan ketentuan agama sehingga dapat terbina, dan mendapatkan ketentraman, kesejahteraan serta kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Cinta, mawaddah, rahmah adalah amanah Allah. Cinta merupakan tali perekat perkawinan. Mawaddah adalah kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Dia adalah cinta plus. Bukanlah yang mencintai,sesekali hatinya kesal sehingga cinyanya pudar bahkan putus. Tetapi yang bersemai adalah hati mawaddah tidak lagi akan memutuskan hubungan, seperti yang bisa terjadi pada orang yang bercinta. Ini disebabkan karena hatinya begitu lapang dan kosong dari keburukan sehingga pintu-pintunya pun telah tertutup untuk dihinggapi keburukan lahir dan batin yang datang dari pasangannya. Sedangkan rahmah adalah kondisi psikologis yang muncul di dalam hati akibat menyaksikan ketidak berdayaan sehingga mendorong yang bersangkutan untuk memberdayakannya.Karena dalam kehidupan keluarga, masing-masing suami dan istri akan bersungguh-sungguhdan bersusah payah mewujudkan kebaikan pasangannya (pendapat Quraish Shihab yang dikutip Hasbi Indra dkk)[12].
Hubungan yang harmonis, mesra, dan penuh rasa cinta harus tetap dipertahankan setelah berkeluarga (menikah). Ada anggapan yang salah dari sebagian suami istri, setelah mereka menikah mereka kurang memperhatikan penampilan diri dan perasaan pasangannya. Karena bagi mereka toh sudah berhasil dinikahi, sehingga tidak peru lagi merias diri, menjaga penampilan setelah menikah atau memiliki anak. Karena itu,istri berkewajiban untuk merawat diri dan penampilannya dengan baik. Hal ini berarti pula memelihara cinta kasihnya dengan suami, sehingga perkawinan bisa berlangsung lebih lama sampai tua. Disinilah pentingnya menjaga dan merawat cinta kasih antara suami istri agar tetap mesra dan harmonis.
C. Membina Keluargar
Hidup di zaman sekarang tidak mudah,serba konpetitif dan sangat dinamis. Bagi para suami atau wanita karir akan dihadapkan dengan berbagai problematika usaha yang bisa menyebabkan stress dan perasaan tertekan.Bila perasaan tertekan dibawah ke dalam lingkungan keluarga, maka kehidupan internal keluarga yang tenang, akan bergolak. Hal itu dapat mengganggu hubungan suami istri.Bila pihak wanita tidak sabar apa lagi curiga menghadapi “sikap aneh” suaminya, segera menimbulkan pertengkaran dalam keluarga.
Pihak wanita harus mampu menjaga mahligai rumah tangga sebaik mungkin. Menciptakan suasana keluarga yang kondusif agar bisa mendukung karier suami dan anak-anak untuk berkembang. Jika kondisi ini bisa dijaga, suami dan anak-anak akan betah dirumah. Islam menjadikan para istri yang shalihah sebagai kekayaan yang paling berharga bagi suaminya. Istri yang setia dan bertaqwa kepadanya. Ajaran Islam mengaggap istri yang shalehah sebagai salah satu sebab kebahagiaan.
Sesuai dengan tujuan perkawinan, setiap keluarga harus bisa menciptakan kesejukan hidup supaya kedua bela pihak tetap cenderung cinta satu sama lain.Kesejukan hidup bisa tercapai jika masing-masing pihak memahami hak dan kewajibannya.Di sini digariskan beberapa tanggungjawab penting suami dan isteri di dalam rumahtangga.
a. Kewajiban suami
1. Suami adalah kepala keluarga, pelindung isteri dan anak-anak. Sebagai pelindung keluarga dan kepala unit masyarakat yang kecil ini, suami berkewajipan mangawal, membimbing, menentukan tugas, menyelaraskan keadaan, berusaha mencari keperluan hidup keluarga dan berusaha menyediakan faktor-faktor kebahagiaan dan keselamatan keluarganya[13].
2. Dia wajib menyediakan rumah kediaman, pakaian dan makan minum keluarga. Dia wajib mengajar anak isterinya dengan hukum-hukum agama. Kalau tidak mampu mengajar sendiri dia wajib menanggung biayanya. Dalam hal ini suami yang bijak awal-awal lagi akan memilih isteri yang beragama. Dengan itu dapat meringankan beban dan kewajibannya mengajar agama kepada isterinya. Isteri yang beragama itu, pasti dapat bekerjasama mendidik anak-anak dalam kehidupan beragama.
3. Pentadbiran suami di dalam rumahtangga hendaklah berdasarkan rahmah (kasih sayang) berakhlak dan contoh yang baik. la bertanggungjawab di hadapan Allah S.WT. terhadap keluarganya. Bersikap baik dan adil di dalam mengendalikan nunahtangga adalah penting. Rasulullah s.a.W mensifatkan orang yang baik ialah orang yang baik kepada ahli rumahnya.
4. Suami hendaklah mengasuh isteri dengan baik. Rasulullah s.a.w. menyifatkan kaum wanita sebagai amanah Allah S.W.T. Amanah itu hendaklah dijaga dengan cermat. Misalnya jika kita diamanahkan sesuatu barang dan barang itu rosak di tangan kita, tentulah ia akan melibatkan nama baik kita. Sebab itu Rasulullah s.a.w. berpesan supaya bersikap baik terhadap wanita dan senantiasa menasehati mereka supaya berkelakuan baik.
5. Tanggungjawab suami adalah penting di dalam membina keluarga. Tidak sah pernikahan orang yang tidak dapat mengendalikan urusan rumahtangga seperti pernikahan kanak-kanak dan orang gila. Adapun orang yang bodoh (safah) yang ditahan dari mengurus harta benda dan dirinya, tidak sah menikah melainkan dengan izin walinya. Orang yang mempunyai keinginan menikah tetapi tidak sanggup menyediakan mahar dan nafkah tidak dibolehkan menikah, kata AI-Syafiyyah, sunat tidak kawin bahkan hendaklah berpuasa karena puasa itu menahan keinginan.
Demikian juga orang yang tidak mempunyai keinginan dan hendak menumpukan perhatian kepada ibadah tidak diboleh menikah. Ulama berselisih pendapat mengenai orang yang tidak mempunyai keinginan yang mampu menyediakan makan dan nafkah dan tidak pula hendak menumpukan seluruh hidupny- kepada ibadat saja. Menurut satu pendapat, tidak disunatkan. Menurut pandapat lain sunat ia menikah.
Jelaslah bahwa perkawinan itu hanya bolehkan bagi mereka yang sanggup menunaikan tanggungjawab. Karena menikah, menunaikan tanggungjawab kepada keluarga adalah wajib.
Kewajipan Isteri
Apabila suami sebagai kepala rumahtangga, maka isteri itu mempunyai tugas dan tanggungjawab tertentu. Di antara tanggungjawab isteri ialah:
1. Bergaul dengan suami secara baik[14].
2. Mengendalikan kerja-kerja rumah. Menurut riwayat Janzani, Rasulullah s.a.w menentukan kewajipan anaknya Fatimah mengurus rumah dan Ali mengurus kerja-kerja di luar rumah.
3. Berhias untuk suami. Isteri hendaklah sentiasa berada di hadapan suami dalam keadaan menarik dan mempesona. Dengan itu suami menjadi terhibur ketika di sampingnya. Tugas ini tidak dapat dilaksanakan dengan baik oleh isteri kecuali mereka yang paham dan benar-benar perhatian.
4. bujuk membujuk adalah penting dalam kehidupan rumahtangga. Ibn al-Aswad AI-Dualy berkata kepada isterinya:
'Apabila kamu melihat aku marah, tenangkanlah aku. Apabila aku melihat kamu marah, aku pula menenangkan kamu. Jika tidak janganlah kita bersama-sama. '
5. Isteri hendaklah taat kepada suami. Di dalam suatu tindakan, jangan sekali-kali membelakangi suami, karena dia kepala rumah-tangga. Jika hendak keluar rumah mestilah mendapat izin dari suami terlebih dahulu. Isteri pula hendaklah memahami tugas dan kewajipan suami di luar. Sekiranya kegiatan yang dilakukan suami itu untuk Allah S.W.T. dan RasuINya, ia mestilah menyokongnya, memberi semangat dan menasihatinya supaya tidak berputus asa.
6. Wanita hendaklah sentiasa menjaga kehormatan diri dan nama suami. Wanita yang menjaga kehormatannya dianggap oleh Rasulullah S.A.W. sebagai wanita yang baik dan patut menjadi ukuran bagi lelaki yang hendak memilih isteri.
Inilah di antara kewajiban isteri terhadap suami. Apabila setiap pihak menunaikan tanggungjawab, akan berkembanglah mawaddah atau kasih sayang. Batas-batas dan tanggungjawab suami isteri ini ditetapkan oleh Islam sebagai peraturan yang bertujuan mengukuhkan kehidupan dan hidup di dalam suasana ibadah kepada Allah S.WT. Rumahtangga akan hancur jika sekiranya setiap pihak mengabaikan tanggung-jawabnya. Dengan mengamalkan prinsip agama dengan betul, akan terwujudlah keluarga bahagia yang merupakan tahap pertama pembentukan masyarakat Islam[15].
Untuk membina keluarga Islami, diperlukan pembinaan secara terus menerus agar suasana kehidupan rumah tangga bisa tetap diciptakan dan terpelihara dengan baik oleh para penghuninya (suami, istri dan anak-anak). Kadang-kadang pertengkaran terjadi antara suami istri karena tingkah laku anak-anak. Hal ini dapat diaatasi melalui cara:pertama, memberikan peringatansejak dini baik tindakan suami atau istri yang berpotensi membahayakan dan mengancam keutuhan rumah tangga.Tindakan preventif dan antisipatif ini, dijelaskan dalam QS. Al-Syuara(26):214) :
öÉRr&ur y7s?uϱtã úüÎ/tø%F{$# ÇËÊÍÈ
214. Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat,
Kedua, melalui wiqayah atau memelihara hal-hal baik, melalui keteladanan atau nasihat, supaya kehidupan rumah tangga tetap tenang dan tentram (mawaddah wa Rahmah). Ketiga, melalui amar atau saling mengingatkan untuk melaksanakan perintah agama.
Setiap anggota rumah tangga islami adalah orang-orang yang mencintai karena Allah. Ada satu pertanyaan, perluka rasa cinta diungkapkan? Dalam kehidupan berumah tangga, mengungkapkan kecintaan adalah bagian yang utuh dari ibadah kepada Allah. Untuk itu, cara menyatakan cinta harus dipahami oleh suami istri dan segenap keluarga.
Kendatipun masing-masing anggota keluarga telah saling mencintai, akan tetapi mengungkapkan dalam bentuk bahasa verbal akan lebih memberikan kekuatan atas makna kecintaan tersebut. Pengungkapan dengan bahasa verbal tidak boleh hanya sekedar mujamalah (basa basi) tetapi harus dengan ketulusan hati. Senyuman, belaian sayang, kemesraan hubungan, wajah ceria, intonasi kalimat yang lembut dan manja, kesetiaan suami-istri ditunjukan antara lain menjauhi penyimpangan seperti selingkuh dan sebagainya merupakan bentuk lain pengungkapan cinta.
III. PENUTUP
Kesimpulan
Dari wacana tersebut maka kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut :
1. Fiqhi cinta adalah pengetahuan yang membicarakan/membahas/memuat hukum-hukum Islam yang bersumber bersumber pada Al-Qur'an, Sunnah dalil-dalil Syar'i yang lain; yang berkaitan dengan penyemaian cinta.
2. Salah satu bentuk penyemaian cinta dalam fiqhi adalah melalui pernikahan/perkawinan. cinta antara pasangan suami istri adalah cinta yang bersifat alami, dimulai sejak pertemuan jiwa laki-laki dan perempuan, membangkitkan getaran cinta dan perasaan terpikat antara keduanya dengan penuh semangat dan rasa gembira. Bagian-bagian jiwanya menjadi terpadu, sebagiannya bergantung pada sebagian yang lain sehingga mereka berdua menjalani kehidupannya dalam nuansa keruhanian, penuh dengan keindahan, kesenangan, ketenangan dan kebahagiaan.
3. Sistem pembinaan keluarga dalam fiqhi adalah masing-masing suami-istri dan anggota keluarga lainnya memahami hak dan kewajibannya sehingga terbina keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah serta tercipta baldatun tayyibatun .
DAFTAR PUSTAKA
Hasan Ahmad Al-Khatib, Fiqhul Islami, Cairo: t.p, t.th.
Mahmud Syarif, Al-Hubb fi-al-Qur’an diterjemahkan al-As’ad Yasin, Nilai cinta dalam Al-Qur’an, Jakarta: Qitsh,2005.
Imam Abu Muhammad ‘Ali bin Hazm Al-Andalusi,Thauq al-Hamamah fi al-ulfah wa al-Aulaf yang ditahqiq oelh Muhammad Ibrahim Sulaim, Cairo: Maktabah Ibnu sina li Ah-Thiba’ah wa An-Nasyr wa Al-Tashdir, 1993,
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Al-Jawab Al-Kafi, Kairo: Dar Ihya Al-Kutub Al-Arabiyah.
Lynn Wilcox,Women and the Holy Quran: A sufi Perspective, Amerika serikat, Maktabah Tariqah,1998.
Sei H. Datuk Tombak Alam, Rumah Tanggaku Surgaku, Jakarta: Rineka Cipta, 1997.
Sayid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid 6, Bandung: PT.Al- Ma’arif, 1978.
Hasbi Indra dkk, Potret Wanita shalihah, Jakarta: Penamadani, 2004), h. 78.
Http://mitatea.blogspot.com/2007/04/memahami-hakikat-pernikahan-dalam-islam.html
LIHAT http://riana.tblog.com/post/1969991178
Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Komplasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: DEPAG, 2000.
Ramlan Mardjoned, Keluarga Sakinah Rumahku Surgaku, Jakarta: Media Dakwah, 1999.
Abu Umar Basyir, Gelas-gelas Kaca(Panduan Praktis agar Rumah tangga Tetap Harmonis), Solo,Nikah Media Samara, 2005.
http://www.islam.gov.my/e-rujukan/lihat.php?jakim=500
[1] Hasan Ahmad Al-Khatib, Fiqhul Islami, (Cairo: t.p, t.th), h. 112
[2] Mahmud Syarif, Al-Hubb fi-al-Qur’an diterjemahkan al-As’ad Yasin, Nilai cinta dalam Al-Qur’an, (Jakarta: Qitsh,2005),h.29
[3] Imam Abu Muhammad ‘Ali bin Hazm Al-Andalusi,Thauq al-Hamamah fi al-ulfah wa al-Aulaf yang ditahqiq oelh Muhammad Ibrahim Sulaim, (Cairo: Maktabah Ibnu sina li Ah-Thiba’ah wa An-Nasyr wa Al-Tashdir, 1993), h.21
[4] Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Al-Jawab Al-Kafi, (Kairo: Dar Ihya Al-Kutub Al-Arabiyah, t.t), h.275
[5] Lynn Wilcox,Women and the Holy Quran: A sufi Perspective, (Amerika serikat, Maktabah Tariqah,1998
[6] Sei H. Datuk Tombak Alam, Rumah Tanggaku Surgaku, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997), h.11
[7] Sayid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid 6,(Bandung: PT.Al- Ma’arif, 1978), h.7
[8] Hasbi Indra dkk, Potret Wanita shalihah, Jakarta: Penamadani, 2004), h. 78.
[9] http://mitatea.blogspot.com/2007/04/memahami-hakikat-pernikahan-dalam-islam.html
[10] a) Wajib kawin Seorang wajib hukumnya kawin, bila dia mempunyai keinginan yang kuat mempunyai kemampuan material, mental dan spritiual untuk melaksanakan kewajiban selama dalam perkawinan dan adanya kekhawatiran apabila ia tidak kawin akan mudah tergelincir untuk berbuat zina. b) Perkawinan yang Sunnat Perkawinan hukumnya sunnat bagi orang yang telah berkeinginan kuat untuk kawin dan telah mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul kewajiban tetapi bila ia tidak kawin tidak ada kekhawatiran akan berbuat zina. Alasan hukum berdasarkan ayat-ayat Al-Qurâ’an dan Hadits-hadits Nabi Muhammad saw. yang menganjurkan perkawinan. Kebanyakan ulama berpendapat hukum dasar perkawinan adalah sunnat. Ulama mazhab syafiâ’i berpendapat bahwa hukum asal perkawinan adalah mubah. Ulama mazhab Dhahiri berpendapat bahwa perkawinan wajib dilakukan orang yang telah mampu tanpa dikaitkan adanya kekhawatiran akan berbuat zina apabila tidak kawin. c) Perkawinan yang haram. Bagi orang yang belum berkeinginan dan tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul tanggung jawab dalam kelangsungan perkawinan, dan apabila dipaksakan kawin akan berakibat menyusahkan dan penderitaan bagi isterinya, maka hukumnya menjadi haram. Nabi saw mengajarkan : Jangan melakukan suatu perbuata yang berakibat menyusahkan diri sendiri & orang lain.†d) Perkawinan Makruh Perkawinan hukumnya makruh, bagi seseorang yang mampu dari segi materiil, cukup daya tahan mental dan agama, tetapi ada kekhawatiran tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk memberikan nafkah batin, meskipun tidak berakibat menyusahkan isterinya. Imam Al-Gazali mengatakan bahwa Suatu perkainan bila dikhawatirkan berakibat mengurangi semangat beribadah kepada Allah dan semangat kerja dalam bidang ilmiah maka hukumnya lebih makruh. e) Perkawinan yang mubah Bagi orang yang mampu dari segi materiil, dan fisik dan apabila ia tidak kawin tidak ada kekhawatiran berbuat zina maka hukumnya mubah. Perkawinan dilakukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan biologis dan kesenangan bukan untuk tujuan membina keluarga serta keselamatan hidup beragama.LIHAT http://riana.tblog.com/post/1969991178
[11] Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Komplasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: DEPAG, 2000), h. 18-19.
[12] Hasbi Indra dkk, Op.cit., h.83-84.
[13] Ramlan Mardjoned, Keluarga Sakinah Rumahku Surgaku, (Jakarta: Media Dakwah, 1999), h.49
[14] Abu Umar Basyir, Gelas-gelas Kaca(Panduan Praktis agar Rumah tangga Tetap Harmonis), (Solo,Nikah Media Samara, 2005), h.16.
[15] http://www.islam.gov.my/e-rujukan/lihat.php?jakim=500
Langganan:
Postingan (Atom)
